Terus berulangnya kasus kekerasan seksual pada anak ini memang sungguh memprihatinkan. Ketua Komnas Perlindungan Anak Arits Merdeka Sirait mengaku pilu. Dia mengatakan, kejadian ini terus berulang karena kasus kekerasan pada anak belum dianggap kejahatan luar biasa. Sehingga, hukuman masih belum dalam taraf menjerahkan.
”Ini seperti bom waktu. Lima tahun ke depan tidak bisa dibayangkan, anak-anak kita tidak terlindungi. Belum lagi bahaya narkoba,” tuturnya.
Oleh karenanya, Arits mendorong pemerintah agar segera merampungkan draft Perpu Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Dia meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani selaku coordinator bisa mengkondisikan seluruh pihak terkait.
Baca Juga:PB PON XIX/2016 Sudah Tetapkan Penginapan AtletPersiapkan Pra Konstruksi Mega Proyek 500 KV
”Saat ini memang banyak kontroversi. Banyak pihak lebih menyoroti soal kondisi pelaku nantinya. Lalu, bagaimana dengan korban? Luka mereka bahkan tidak bisa disembuhkan. Mereka yang disakiti hingga meninggal bahkan tidak bisa membela diri,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam menuturkan, sebenarnya perlu dirunut lagi terkait penyebab utama pemerkosaan di Bengkulu. Bukan hanya karena masalah regulasi, tapi soal bagaimana pelaksanaan hukum di Bengkulu. Faktor utama terjadinya pemerkosaan itu karena minuman keras. ”Mereka mabuk bersama-sama dan menyulut kejadian itu,” tuturnya.
Kalau dari awal, penjual minuman keras itu ditindak tegas dan peredaran minuman keras bisa ditekan di Bengkulu, maka bsia jadi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di Bengkulu itu tidak terjadi. ”Karena itu, penanganan kasus ini jangan hanya soal menghukum, tapi harus mencegah,’ tegasnya.
Tidak hanya itu, saat ini komitmen penegakan hukum telah muncul. Koordinasi juga telah dilakukan. Salah satunya, terkait hukuman pengebirian. Namun, sayangnya draftnya telah dibuat, sayang sekali implementasinya perlu didorong lebih cepat. ”Ya, ini yang perlu dilakukan bersama,’ jelasnya.
Dengan kejadian ini, dia menegaskan maka seharusnya semua pihak bisa bersama-sama melakukan penguatan regulasi. Sehingga, angka kejahatan terhadap anak ini bisa menurun. ”beberapa tahun yang lalu memang ada penurunan, tapu tahun ini indikasinya naik lagi,” jelasnya.
Kecaman keras juga disampaikan oleh Pemerhati anak, Seto Mulyadi. Menurutnya, pihak pertama yang patut disalahkan adalah keluarga (keluarga pelaku, Red). Sebab pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun itu tidak mendapatkan perhatian dan pendidikan keluarga yang baik.
