Kemenhub Keluarkan Aturan Angkutan Berbasis Aplikasi

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Angkutan umum berbasis aplikasi akhirnya memiliki payung hukum. Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengatakan, Permenhub tersebut mengatur lima jenis layanan. Rinciannya, angkutan antar jemput, permukiman, karyawan, carter dan sewa. Angkutan tersebut diatur mulai dari ketentuan kendaraan yang digunakan hingga badan usaha yang menaungi.  ”Jadi wajib berbadan usaha. Ini juga akan jadi momentum untuk menertibkan angkutan umum tidak dalam trayek,” kata Pudji di Kantor Kemenhub, kemarin (22/4).

Permenhub 32/2016 ini tentu diharapkan bisa menjadi solusi untuk permasalahan angkutan berbasis aplikasi. Tapi sepertinya, aturan ini masih berpotensi memicu kontroversi. Sebab, banyak peraturan baru yang dirasa memberatkan, terutama bagi pemilik angkutan umum berbasis aplikasi Grabcar dan Uber.

Salah satunya yang menyangkut soal kewajiban surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama perusahaan. Padahal, kendaraan Grabcar dan Uber hampir seluruhnya atas nama pribadi. Kemenhub sendiri sudah tidak mau tawar menawar. Pudji menegaskan, aturan ini harus tetap jalan. ”Bisa ke notaris untuk melakukan perjanjian dari kedua belah pihak bila memang ada kekhawatiran,” ujarnya.

Sekjen Koperasi Trans Usaha Bersama (tempat Uber bernaung) Musa Emyus membenarkan soal kekecewaan para anggotanya terkait aturan ini. Sebab, pengurusan balik nama STNK bukan hanya perkara sepele. Kewajiban ini akan memaksa mereka kembali mengeluarkan biaya. ”Balik nama harus keluar biaya. Kemudian, kalau harus ke notaries juga, apa tidak biaya lagi,” ujarnya.

Tapi menurutnya, pihaknya sudah berembuk dengan anggotanya. Mereka sepakat, pihak koperasi yang akan membayar biaya balik nama ini. Pendekatan ini, kata dia, termasuk kekhawatiran mereka atas permasalahan yang mungkin muncul setelah mobilnya beratas nama perusahaan.

”Kami beri penjelasan dan kepastian. Pada akhirnya mereka mau menerima. Ya bagaimana lagi, kalau tidak dipenuhi maka mata pencaharian kami akan hilang. Kita kan memang niatnya mencari nafkah ya,” ungkapnya.

Sementara itu, Country Head Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki mengatakan, pihaknya mengaku akan mencari informasi detil mengenai pernyataan pemerintah. Sebab, dia belum mendengar langsung apa yang dimaksud Kemenhub soal larangan penentuan tarif oleh penyedia aplikasi tranportasi online.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan