Sebanyak 120 PKL di Cimahi Terjaring Operasi

Sidang PKL
TERJARING OPERASI: Sebanyak 37 PKL Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Bale Bandung, kemarin (6/4).
0 Komentar

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Cimahi, menggelar operasi penertiban PKL disejumlah jalan protokol, kemarin. Setidaknya, selama empat hari operasi, ada 120 PKL yang terjaring razia.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aries Permono mengatakan, dari jumlah tersebut, hanya 37 PKL yang menghadiri sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring ) di Aula Kecamatan Cimahi Utara. ”Kami tidak melarang warga untuk menjalankan usahanya sebagai pedagang, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” kata Aries, saat dihubungi, kemarin.

Dikatakan Aries, dalam melaksanakan operasi tersebut pihaknya dibantu aparat kepolisian dan TNI.  Sedangkan sidang Tipiring dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga:Hanura Jaring Balon Wali Kota Cimahi 2017Demokrat Buka Pendaftaran Balon Wali Kota 2017

Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Asep Sumirat Dana Atmaja menyebutkan, denda yang dibebankan para PKL besarannya bervariasi, tergantung pada tindak pelanggaran yang dilakukannya. Namun demikian, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal, sebelum menjatuhkan vonis.

Dia menjelaskan, beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan  tersebut diantaranya penyebab PKL berdagang atau koopertif tidaknya PKL saat menjalani sidang. ”Kami juga mempertimbangkan mereka yang mengakui kesalahannya saat menjalani sidang Tipiring ini,” pungkasnya. (bun/asp)

0 Komentar