bandungekspres.co.id, CIMAHI – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Cimahi, menggelar operasi penertiban PKL disejumlah jalan protokol, kemarin. Setidaknya, selama empat hari operasi, ada 120 PKL yang terjaring razia.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aries Permono mengatakan, dari jumlah tersebut, hanya 37 PKL yang menghadiri sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring ) di Aula Kecamatan Cimahi Utara. ”Kami tidak melarang warga untuk menjalankan usahanya sebagai pedagang, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” kata Aries, saat dihubungi, kemarin.
Dikatakan Aries, dalam melaksanakan operasi tersebut pihaknya dibantu aparat kepolisian dan TNI. Sedangkan sidang Tipiring dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Asep Sumirat Dana Atmaja menyebutkan, denda yang dibebankan para PKL besarannya bervariasi, tergantung pada tindak pelanggaran yang dilakukannya. Namun demikian, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal, sebelum menjatuhkan vonis.
Dia menjelaskan, beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut diantaranya penyebab PKL berdagang atau koopertif tidaknya PKL saat menjalani sidang. ”Kami juga mempertimbangkan mereka yang mengakui kesalahannya saat menjalani sidang Tipiring ini,” pungkasnya. (bun/asp)