JABAR EKSPRES – Belakangan ini, berita seputar entitas AMG Panteon kembali menjadi sorotan publik. Terutama setelah tanggal 24 Februari 2025, banyak anggota melaporkan bahwa penarikan dana masih belum bisa dilakukan, padahal sebelumnya ada klaim dari “Prof. Michael” yang dianggap sebagai tokoh penting di AMG Panteon. Sayangnya, sosok ini ternyata palsu dan hanya digunakan untuk menipu anggota agar percaya bahwa platform ini sah.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa setelah tanggal 24 Februari, anggota bisa menarik saldo kapan saja. Namun kenyataannya, sampai saat ini tidak ada bukti bahwa penarikan berhasil dilakukan. Beberapa anggota bahkan melaporkan kondisi dana yang “dibekukan” tanpa kepastian kapan bisa dicairkan.
Selain itu, pemberitahuan terkait biaya penarikan juga membuat bingung. Misalnya, untuk jumlah hingga 100 USDT dikenai biaya 5 USDT, dan untuk jumlah di atas 100 USDT dikenai 5%. Meski terlihat kecil dibandingkan skema Ponzi sebelumnya, praktik ini tetap menimbulkan keraguan karena janji penarikan sering kali tidak terealisasi.
Baca Juga:Mau THR Gratis Tahun 2026? Dapat Saldo DANA Gratis dari Game Langsung ke DANA37 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 1, Cek Nama Kamu di Sini!
AMG Panteon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasehat investasi internasional yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Firmanya yang asli tidak pernah melakukan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Namun, AMG Panteon memanfaatkan nama dan foto direktur resmi untuk menipu calon korban.
Tak hanya itu, para anggota diarahkan untuk membuka akun di platform perdagangan aset keuangan yang tidak terdaftar resmi di Indonesia. Aktivitas trading harian yang diperlihatkan kepada anggota pun diduga bersifat fiktif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi sudah mengeluarkan peringatan resmi terkait AMG Panteon. Dalam siaran pers terbaru, OJK menyatakan bahwa kegiatan AMG Panteon di Indonesia terindikasi penipuan. Platform ini menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa izin yang sah di Indonesia, dan kegiatan trading yang ditawarkan tidak sesuai regulasi.
OJK menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi namun tidak masuk akal. Selain itu, masyarakat yang menjadi korban disarankan untuk melapor melalui website resmi OJK agar bukti dan laporan mereka tercatat.
