Revisi Premi Peserta Mandiri

bandungekspres.co.id – Terpaan kritik atas kenaikan iuran premi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta mandiri membuat pemerintah mengubah kebijakan. Khusus untuk peserta kelas III, rencana kenaikan iurannya dibatalkan. Sedangkan bagi peserta kelas I dan II tetap dibebani kenaikan iuran premi.

grafis-bpjs_Jawa-Pos bandungekspresSekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pembatalan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (perpres) baru. ’’Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Artinya, tetap diberlakukan untuk rakyat itu Rp 25.500,’’ ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (31/3). Sebelumnya, iuran premi kelas III akan dinaikkan dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 30.000.

Pramono menuturkan, penetapan iuran BPJS sebelumnya telah didasarkan pada masukan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Namun, kemudian ada reaksi dan masukan dari masyarakat, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya. Akhirnya, kenaikan tersebut diputuskan untuk dibatalkan.

Pemerintah juga memutuskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan kelas III juga bisa dirawat di kelas I. Sebelumnya, peserta kelas III tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kelas I. ’’Jadi iuran kelas III, namun dalam perjalanan ketika dia sakit memerlukan perawatan kelas I, sekarang diperbolehkan,’’ tambahnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, pembatalan rencana kenaikan itu berlaku untuk kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau biasa disebut sebagai peserta mandiri. Kelompok jenis ini kepesertaan BPJS-nya bukan dibiayai negara (penerima bantuan iuran/PBI) atau pekerja penerima upah (kepesertaan didaftarkan kantor/pemberi kerja).

Irfan mengatakan, peserta BPJS Kesehatan untuk kelompok mandiri mencapai 16 juta orang. ’’Peserta yang memilih kategori kelas III ada sekitar delapan juga orang atau separonya,’’ tutur Irfan. Kemudian 30 persen kelompok I dan 20 persen kelompok II. Irfan menegaskan, jumlah ini berubah-ubah karena peserta memiliki kesempatan untuk berganti-ganti kelas. Dengan catatan pergantian boleh dilakukan paling cepat setahun sekali.

Secara umum, keputusan mendadak pembatalan kenaikan iuran itu tidak mengganggu teknis BPJS Kesehatan mempersiapkan penerapan tarif baru mulai hari ini. ’’Kami justru sekarang fokus pada sistem penarikan iuran yang berubah saja. Yakni untuk kelas I dan II,’’ jelasnya. Untuk sistem penarikan iuran kelas III sudah tidak diotak-atik. Tetap seperti sebelumnya.

Tinggalkan Balasan