Menaker Sebut, Sebulan Kerja Sudah Berhak THR

bandungekspres.co.id– Pemerintah kembali menegaskan kewajiban tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi seluruh pekerja. Hal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 2016 tentang THR. Turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 78 2015 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan tersebut telah diundangkan sejak 8 Maret lalu. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR jika pekerja sudah bekerja dalam satu bulan. Ketentuan tersebut diubah dari Permenaker nomor 04 1994. Dalam peraturan tersebut, hanya pegawai dengan masa kerja tiga bulan ke atas.

’’Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu  (PKWTT) maupun  perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT),’’ terangnya di Jakarta kemarin (31/3).

Terkait besaran yang diterima, Hanif menjelaskan bahwa aturan yang berlaku masih sama. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, maka THR yang diterima akan senilai satu bulan upah. Namun, jika masa kerja bagi pegawai kurang dari satu tahun, maka mereka akan menerima THR secara proporsional.

’’Jumlah THR bakal dihitung dari jumlah masa kerja dibagi 12 bulan kerja dikali satu bulan upah. Kecuali, perusahaan dan pihak buruh sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB) yang ternyata lebih besar dari ketentuan pemerintah. Kalau lebih kecil tidak boleh,’’ ungkapnya.

Dia menambahkan, regulasi baru tersebut juga mengatur mengenai pengawasan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ada perusahaan melakukan pelanggaran, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran.

’’Kami sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartite. Di dalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,’’ kata Hanif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan