bandungekspres.co.id – Meski jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandung saat ini mencapai 21.306 orang (sesuai tingkatan pendidikan), namun angka tersebut belum mencapai jumlah ideal sesuai kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penilaian tersebut mengacu pada komposisi PNS baik menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pememerintah Kota Bandung Evi Shaleha mengatakan, PNS Kota Bandung sebenarnya masih kurang. Hal itu tercermin dari jumlah pegawai yang di SKPD yang berjumlah tidak lebih dari 8.000 orang. Selebihnya, tersebar dan bekerja sebagai guru serta tenaga kesehatan. ”Ada 13 ribu PNS kota Bandung bekerja sebagai tenaga fungsional,” tegas Evi, kemarin (14/3).
Dia menjelaskan, kajian Kementerian PAN Reformasi Birokrasi yang berencana lakukan rasionalisasi PNS perlu disikapi. Perlu juga dilihat sisi aturannya, jangan sampai saat implementasi malah tidak sesuai. ”Sejauh ini belum ada Permen (Peraturan Menteri, Red) atau edaran terkait rasionalisasi dari pemerintah pusat,” tukas Evi.
Menyoal PNS Kota Bandung yang ajukan pensiun dini, urai Evi, dalam referensi mantan kepala Bagian Kepegawaian Daerah Kota Bandung ini, jumlahnya cukup tinggi. Terutama PNS dari unsur guru.”Setiap tahunnya tidak kurang dari 600 PNS,” ujar Evi.
Di samping itu, banyak PNS yang dahulu lulusan SD, SMP. Dengan berlakunya PP 48 tahun 2005, terjadi pengangkatan masal PNS. Padahal melihat struktur kepegawaian belum tentu sesuai kebutuhan. Tetapi, kebijakan itu harus mengakomodir tenaga honorer menjadi PNS. ”Itu fakta yang tak bisa dipungkiri,” imbuh Evi.
Dia menjeleaskan, penyesuaian lulusan D2, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan lulusan sekolah kejuruan kesehatan, pernah terjadi pengangkatan. Kebanyakan diangkat menjadi guru SD. Kejadian itu sekitar 1974 hingga 1976. Dengan rata-rata usia mereka memasuki usia 60 tahun, maka belakangan banyak yang memasuki usia pensiun. ”Lebih tepat pengangkatan masal saat itu untuk memenuhi kuota mengajar di SD Inpres,” tandas Evi.
Hal lain perlu diperhatikan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, menurut Evi, belanja pegawai tidak lebih dari 42 persen. Dengan di bawah 50 persen belanja pegawainya, Kota Bandung diberi porsi penerimaan CPNSD. ”Itu jadi indikator formasi untuk pelamar CPNSD umum, seperti diatur dalam PP 56 tahun 2012 . Tenaga pendidik, kesehatan dan tenaga penyuluh untuk meningkatkankan pertumbuhan ekonomi di prioritaskan. Sedangkan tenaga administrasi dibatasi,” sebut Evi.