bandungekspres.co.id – Masih banyak hak-hak dasar yang harus dinikmati anak-anak, termasuk di Kota Cimahi. Karenanya, DPRD Kota Cimahi melalui badan legislasi melakukan insiatif pembuatan Perda Tentang Kota Layak Anak, yang pembahasannya dilakuan oleh Paitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cimahi.
Ketua Pansus I DPRD Kota Cimahi Amrullah mengungkapkan, insiatif pembatan Perda Kota Layak Anak ini diusulkan DPRD Kota Cimahi agar anak-anak mendapatkan perlindungan dalam meperoleh hak-hak dasarnya. ”Anak-anak yang berusia antara 0 sampai 18 Tahun ini harus mendapatkan perlindungan atas kebutuhan yang harus dipenuhinya. Karenanya untuk menuju kearah ota Layak anak, dibutuhkan adanya payug hukum di derah yan dituangka dalam bentuk Peraturan Daerah.” Katanya kemarin (23/2).
Amrullah menyebutkan, di sejumlah SKPD seperti Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayan Masyarakar dan Pemberdayaan Peempuan, Dinas Pendidikan atau Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Cimahi, progam yang digulirkan sudah dlakukan di Kota Cimahi. Tinggal bagaimana kegiatan perlindungan atas hal-hak anak ini dilindungi payung hukum yang jelas. Perda ini merupakan Perda pendukung dari Perda sebelmnya tentang Perlindungan terhadap Anak, agar tujuan Cimah menjadi Kota Layak Anak bisa diimlemntasikan baik oleh pemerinta kota, masyarakat maupun stakeholders yang ada.
Kota Layak Anak menurut UNICEF Innocenti Research Centre adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota berarti anak keputusannya mempengaruhi kotanya, mengekpresikan pendapat mereka tentang kota, dapat berperan dalam kehidupan keluarga, komunitas dan sosialnya.
”Setiap anak juga bisa menerima pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, air minum sehat dan akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perakuan salah. Kota layak anak juga harus menyediakan sarana agar anak-anak bisa aman berjalan-jalan di jalan, bertemu dan bermain dengan temannya, mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup bebas polusi, berperan dalam kegiatan budaya dan sosial, dapat serta dapat mengakses setiap pelayanan tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender dan kecacatan,” ungkapnya.
Dengan menjadi Kota Layak Anak, Anak-anak isa menapatkan akses perlindungan hukum dan perlindungan kepada anak secara maksimal dari pemerintahan kotanya. ”Anak-anak adalah investasi massa depan yang perlu dipersiapkan dengan mengembangkan kebijakan untuk anak dan melalui wilayah bagi anak,” katanya. (adv/bun/fik)