DPR Tolak Deponering Kasus Samad dan BW

Menurut Badrodin, kepolisian tentu berharap persyaratan-persyaratan tersebut bisa dipenuhi Kejagung. Persyaratannya apa tentu sudah diketahui korps Adhyaksa. ”Pertimbangan itu di kejaksaan lah,” kata jenderal berbintang empat tersebut.

Seperti diketahui, sesuai dengan pasal 140 ayat 2 KUHAP, penanganan kasus dapat dihentikan dengan SKP2 karena beberapa penyebab. Antara lain tidak cukup bukti dan perkara tersebut bukan pidana. Dengan demikian, kasus itu harus dibatalkan demi hukum.

Untuk deponering, sesuai dengan pasal 35c UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kejaksaan, syarat yang harus dipenuhi sebuah kasus adalah pengesampingan itu harus disebabkan kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengakui, kejaksaan telah meminta pertimbangan ke komisi yang dipimpinnya soal deponering kasus Samad-BW. Pimpinan komisi lantas mengadakan rapat dan hasilnya menolak usul deponering tersebut. ”Kami tidak menyetujui deponering dan mendorong adanya peradilan,” ucapnya kemarin.

Menurut Bambang, rapat yang dihadiri seluruh anggota fraksi itu menegaskan bahwa unsur kepentingan umum pada kasus tersebut tidak terpenuhi. Keputusan itu juga sudah melalui berbagai catatan. Sehingga mereka beranggapan bahwa lebih baik kasus tersebut tetap dilanjutkan. (idr/ant/c9/agm/rie)

Tinggalkan Balasan