DPR Tolak Deponering Kasus Samad dan BW

Novel Berpeluang Tak Jalani Persidangan

bandungekspres.co.id– Setelah menyiapkan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW), kini kasus penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK Novel Baswedan bakal dihentikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan tidak akan melanjutkan berkas kasus tersebut ke persidangan.

Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, jaksa memiliki kewenangan dalam memutuskan suatu perkara layak diajukan ke pengadilan atau tidak, termasuk kasus Novel. ”Kewenangan ini hanya jaksa yang mempunyainya,” kata dia kemarin.

Lalu, apakah kasus Novel dipastikan tidak akan diproses? Hingga saat ini semua itu belum diputuskan. Prasetyo mengatakan, kejaksaan sejauh ini berupaya mempertimbangkan aspirasi masyarakat terhadap kasus Novel. ”Kami sangat mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat,” ucap mantan jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum) tersebut.

Prasetyo menjelaskan, Kejagung akan melihat dan mempelajari pihak mana yang menginginkan kasus itu tidak sampai ke pengadilan. ”Lalu, pihak yang menginginkan kasus ini sampai pengadilan juga akan kami lihat,” ujarnya.

Jalan yang akan ditempuh kasus Novel sangat mungkin berbeda dengan dua pimpinan KPK. Belum diketahui jalan apa yang ditempuh, apakah surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atau deponering. ”Kami masih melihat ritme kasus ini,” ucap dia.

Saat didesak jalan mana yang akan dipakai untuk menghentikan perkara, Prasetyo enggan menjawab. Kata dia, yang penting nanti kasus tersebut dihentikan atau tidak akan diputuskan. ”Jangan tanya itu ya,” elaknya.

Selain itu, soal pertimbangan dari lembaga negara lainnya untuk kasus Samad dan BW, hingga saat ini Kejagung secara resmi belum menerimanya. ”Belum kami terima. Ya tidak bisa hanya dengan kabar burung dari media kalau ditolak atau tidak deponering-nya.”

Prasetyo mengklarifikasi isu Presiden Jokowi yang meminta penghentian tiga kasus yang membelit mantan pimpinan dan penyidik aktif KPK tersebut. ”Kasus ini kami pertimbangkan dihentikan bukan karena permintaan presiden. Waktu dipanggil di istana itu hanya ditanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan bahwa penghentian sebuah kasus dengan cara deponering atau penerbitan SKP2 memiliki persyaratan. ”Pilihan-pilihan itu ada syaratnya lho,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan