”Karena saya masih ikut arahan dari ketua fraksi untuk tidak menyepakati pengecer berjualan mihol, maka ketika rapat berjalan seperti itu, saya memutuskan walkout. Artinya kami dari fraksi tidak ikut tanggung jawab dengan keputusan yang dibuat dalam rapat tersebut,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi terkait ada anggota pansus yang walk out dan hasil rapat, Ketua Pansus Edi Rachmat mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, dalam pembuatan perda ini, harus juga menampung usulan dari seluruh pihak. Salah satuya pemkot dan pemprov yang lebih condong pada pemberian izin pada pengecer untuk tetap berjualan mihol golongan A.
”Jadi siang ini (kemarin, Red) alhamdulillah sudah selesai dan sudah digedok. Saya rasa adanya perbedaan pendapat dan beda pandangan itu wajarlah. Tapi dalam membuat perda, kami lebih baik mengadopsi semua pihak. Jadi ini judulnya kan raperda pengendalian, jadi bukan pelarangan. Tarafnya hanya sampai mengendalikan, bagaimana caranya itu yang kami sedang pikirkan,” ulas politisi asal Partai Hanura ini.
Baca Juga:BI Musnahkan Rp 160,2 T Uang KumalAdu Jotos Warnai Unjuk Rasa
Oleh sebab itu, meski akhirnya mengizinkan bahwa pengecer yaitu supermarket dan hypermarket menjual mihol, namun dalam perda ini juga tetap dibuatkan aturan pengendalian. Aturannya terbagi untuk tiga pihak yang nantinya akan bersinggungan langsung dengan bisnis mihol. Yaitu tempat menjual mihol, pengecer, dan konsumen atau pembeli.
Yang pertama, untuk tempat yang menjual mihol, mereka dikenakan kewajiban untuk memasang stiker dan label yang menyatakan mereka menjual minuman beralkohol. Pelabelan stiker ini akan langsung dikontrol oleh Disperdagin.
Lalu, yang kedua, untuk pengecer ditetapkan banyak aturan. Pemkot akan melakukan pembatasan jumlah pemasok, dan melakukan pembatasan jumlah maksimal alkohol dalam kemasan botol yang harus distok. Pemkot juga akan melakukan pembatasan jumlah alkohol dalam kemasan botol yang boleh disuplai oleh pemasok dengan tetap. Tidak hanya itu, pemkot juga akan melakukan pembatasan alkohol dalam kemasan botol yang dijual kepada konsumen akhir. ”Pengendalian lainnya juga termasuk pengendalian pembatasan jam menjual mihol dan penerapan sistem pelaporan yang terintegrasi dan real time,” tutur Edi.
