Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu

[tie_list type=”minus”] Sita Rp 278 Juta dari Tangan Tersangka[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Polrestabes Bandung berhasil meringkus pria berinisial AP,42, alias Yuda yang diduga pencetak dan pengedar uang palsu.

Kapolestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat yang telah mendapatkan uang palsu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dengan waktu yang sangat singkat, petugas Reskrim Polsek Sumur Bandung akhirnya berhasil menangkap tersanga di wilayah Taman Flexy, Jalan Ir H Juanda Kelurahan Taman Sari Kota Bandung pada tanggal 28 Desember 2015.

”Dia biasa membelanjakan uang palsu ini pada malam hari di pedagang-pedagang kecil. Nah ini yang cukup prihatin,” kata Yoyol saat gelar perkara di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, kemarin (2/2).

Pihak kepolisian, tutur Yoyol, berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 278 juta, dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Yoyol pun menjelaskan, pemalsuan uang ini bermodus baru. Uang tersebut seperti asli. Untuk para pengedar lain, uang palsu tersebut ditukar tiga berbanding satu. ”Untuk uang yang ditukar itu tiga banding satu, jadi kalau Rp 300 Juta ditukarkan dengan Rp 100 Juta,” jelasnya.

Yoyol mengungkapkan, terangka sudah menyebarkan uang palsu tersebut sekitar kurang lebih satu tahun. Adapun penyebarannya di beberapa wilayah Jawa Barat, khususnya ke warung-warung kecil atau ke pasar tradisional.

”Yang sangat kita prihatinkan, tersangka ini menukarkan uang palsu ini ke para pedagang kaki lima yang berada di Jawa Barat. Mereka beroperasi pada malam hari, karena kalau di malam hari sekilas dilihat oleh mata sangat mirip dengan uang asli,” ungkapnya.

Untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk memeriksa uang palsu tersebut.

”Rata-rata kalau kasus uang palsu ini sindikat, atau minimal dia pernah kerja temennya ketangkap dia tidak. Lalu dia bikin kelompok yang baru,” tuturnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, ucap Yoyol, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana dan Pasal 36 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2011 mengenai mata uang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ”Saat ini, AP telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan