Ingin Aturan Antidamping Diperpajang

[tie_list type=”minus”]Untuk Membendung Produk Impor Masuk Indonesia[/tie_list]

Para pelaku industri tekstil meminta pemerintah memberlakukan antidumping jangan bersifat temporer. Ini karena produk impor sudah tidak bisa dibendung lagi.

Sekretaris Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengatakan, selama ini pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan antidumping hanya bersifat temporer. Seharusnya, kebijakan ini dilakukan secara berkelanjutan karena mengingat produk impor sudah tidak mampu dibendung lagi.

”Saat ini, industri tekstil di sektor hulu sudah tidak bisa memangkas produksi karena telah mencapai titik minimum,” kata dia kepada wartawan kemarin (20/1).

Gita mengungkapkan, seperti yang dialaminya. Saat ini Gita sudah tidak bisa memangkas produksi. Misalnya sekarang, polyster hanya 450 ribu tonn. Oleh karena itu, pemberlakuan antidumping secara permanen bisa menumbuhkan kembali produksi industri tekstil di sektor hulu. Salah satu contohnya seperti di Turki. Pemerintah mereka memberlakukan antidumping secara permanen agar produk luar tidak merusak pasar domestik.

”Kalau pemerintah tidak segera mengambil tindakan maka pasti produk liar akan merusak pasar domestik,” ungkapnya

Lebih lanjut Gita menegaskan, sebenarnya permasalahan ini sudah seringkali dibahas dan menyampaikannya kepada pemerintah baik kota, provinsi maupun pusat. Dengan harapan antidamping tidak bersipat sementara sehingga para pengusaha tekstil bisa meningkatkan produksi.

”Kami sudah menyampaikan beberapa kali permasalahan ini tapi hasilnya selalu tidak memuaskan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, investasi sektor TPT sampai kuartal II 2015 telah mencapai Rp 3,95 triliun dengan komposisi 55,8 persen PMA dan 44,2 persen PMDN. Industri padat karya ini menyerap tenaga kerja sebesar 10,6 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur dan menyumbang 1,22 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Nilai ekspornya mencapai 12,7 miliar dolar AS per tahun. (dn/fik)

Tinggalkan Balasan