[tie_list type=”minus”]Berupaya Ajukan Peninjauan Kembali[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Bupati Sumedang nonaktif Ade Irawan berupaya untuk mendapatkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui PN Bandung. Ade optimistis akan bebas dari jeratan hukum jika PK dikabulkan.
Ade mengungkapkan, majelis hakim pada sidang PK nanti mampu bersikap obyektif, khususnya dalam memeriksa memori PK. ”Insya Allah, saya akan bebas seiring perjuangan yang tak ada hentinya dalam mencari keadilan,” ungkap Ade usai melakukan penanda tanganan PK di PN Tipikor Bandung, kemarin (18/1).
Ade mengaku, pada 31 Desember 2015 lalu, dirinya mengajukan PK. Kemarin, Ade mengaku, ada panggilan dari PN untuk menandatangani pengajuan PK tersebut. ”Rencananya, pada 25 Januari 2016 nanti dijadwalkan sidang PK dan tidak akan didampingi pengacara,” katanya.
Ade mengaku, membuat memori PK dibantu anak sulungnya Agung Rohama Shidiq yang juga sekarang dalam proses penyelesaian skripsi di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA). ”Dalam memori PK, saya tak menggunakan Novum (bukti baru). Tetapi, lebih kepada persoalan kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara tersebut,” katanya.
Ade menjelaskan, apa yang disampaikan dalam PK nanti terkait adanya tiga kekeliruan atau kekhilafan majelis hakim. Kekeliruan tersebut, nanti akan dikemukakan dalam sidang dan buktinya pun ikut dilampirkan dan dalam sidang PK. ”PK ini serius. Saya akan berjuang mencari keadilan,” jelasnya.
Dia mengatakan, memori yang disusun hanya sebanyak 16 halaman. Memori tersebut, kata dia, tak perlu banyak. Sebab, itu merupakan rangkuman dari putusan sebanyak 515 halaman.
“Bagi saya, 16 halaman cukup, tidak lerlu banyak. Nanti malah membingungkan. Intinya saya sangat yakin PK ini akan dikabulkan dan saya akan terus berjuang menuntut keadilan,” pungkasnya. (yul/rie)