”Hammer Boy” Hanya Jalani Rehabilitasi

Sidang Putusan Hammer Boy
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES
VONIS : SF alias Pino divonis hukuman perawatan selama 1 tahun di panti sosial di Jakarta. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU.
0 Komentar

bandungekspres.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan, SF alias Pino ”Hammer Boy” harus jalani perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta selama satu tahun. Itu merupakan bagian dari pertanggungjawab pelaku yang diketahui merupakan terdakwa pembunuh Pricilia Dina Ekawati Putri di pematang sawah beberapa waktu lalu.

Hakim tunggal, Pranoto, dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan kemarin menyatakan, terdakwa bersalah melanggar tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan dilakukan dengan cara yang sadis dan menimbulkan kesedihan serta trauma yang panjang terhadap orangtua korban. Sementara hal meringankan, terdakwa masih anak-anak dan sekolah, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan, dan menyesali perbuatan.

Baca Juga:Fokus Benahi PuskesmasEfek Besar Album Explore!

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa atau conform. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung dalam tuntutannya meminta majelis hakim jatuhkan hukuman satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU No 11/2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika anak belum berusia 14 tahun tak dapat dikenai tindakan. Hukuman berupa perawatan dikeluarkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung No Register: 2015/IX/01 tanggal 08 September 2015 an. SF yang dibuat oleh Dra. Rima Khuriatul R selaku pembimbing kemasyarakatan, yang menyarankan agar terdakwa dijatuhi sanksi tindakan berupa perawatan di LPKS Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta.

Ditemui usai persidangan, ayah korban, Teguh Diantoro tak menerima putusan itu. Bahkan, bukan hanya keluarganya saja yang menilai putusan itu tak adil.

”Kami hanya menuntut keadilan atas apa yang anak kami alami. Apakah undang-undang ini harus direvisi dulu? Saya tanya, yang bikin undang-undang ini punya anak tidak?” tandas Teguh.

0 Komentar