”Hammer Boy” Hanya Jalani Rehabilitasi

Sidang Putusan Hammer Boy
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES
VONIS : SF alias Pino divonis hukuman perawatan selama 1 tahun di panti sosial di Jakarta. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU.
0 Komentar

”Atas nama Tuhan, saya bilang semua orang pasti tidak akan terima,” tambah Teguh.

Seperti diberitakan, SF memukul korban yang juga mantan kekasihnya dengan menggunakan palu yang dibawanya dari rumah. Selain melakukan pembunuhan, yang bersangkutan mengambil telepon pintar milik korban, namun terjatuh tak jauh dari lokasi pembunuhan karena panik dikejar warga. (vil/rie)

0 Komentar