bandungekspres.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual laser di pingir jalan (trotoar) pada malam hari. Hal ini karena dinilai menggagu ketertiban dan kenyamanan para pengemudi di jalan raya.
Kasi Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung Satriadi Buana mengatakan, laser itu dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengendara bermotor. Sebab, dengan laser yang disorotkan ke jalan dapat menggangu penglihatan serta membahayakan keselamatan pengendara. Ia memaparkan, berdasarkan hasil penyisiran beberapa waktu yang lalu, pihaknya menemukan penjual laser di empat lokasi berbeda. Di antaranya berada di kawasan Kopo, Caringin, Otista dan Tegallega.
’’Kami temukan setiap lokasi satu penjual laser. Baru empat lokasi yang kami ketahui, tapi nanti akan kami sisir wilayah lain juga,’’ kata Satriadi kepada wartawan saat ditemui di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara Kota Bandung, kemarin (5/1).
Setriadi megatakan, pada saat penyisiran bersama anggotanya, pihaknya hanya memberikan peringatan secara lisan kepada para PKL penjula laser tersebut. Namun demikian, dirinya mengimbau untuk tidak berjualan lagi di kawasan-kawasan itu, apabila ke depan jika masih berjualan. Pihaknya tidak segan-segan memboyong mereka ke Mako Satpol PP.
”Kalau masih membandel, para pelanggar akan ditindak sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3),’’ paparnya.
Lebih lanjut, Setriadi menegaskan, para pedagang itu berjualan di tempat terlarang seperti jalan protokol, itu jelas melanggar. Maka pihaknya akan jerat tindak pidana ringan (tipiring) agar memberikan efek jera, sebagai bentuk pengawasan agar penjual Laser tidak semakin menjamur. Pihaknya akan mengerahkan petugas untuk melakukan patroli malam.
’’Apabila ada yang melihat penjual laser, masyarakat atau siapapun bisa melaporkan pada kami, dan kami akan langsung mengangkut mereka,’’ pungkasnya. (dn/fik)