Terorist Pertanyakan Kasus Korupsi KUR

bandungekspres.co.id– Elemen masyarakat Kota Cimahi mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pada pemberian bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi. Pasalnya, status hukum dua orang yang menjadi tersangka masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

(LSM) Terorist Kota Cimahi
ISTIMEWA

PENYELIDIKAN: Elemen masyarakat Ko ta Cimahi mempertanyakan pe nanganan
kasus dugaan korupsi pada pemberian bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terorist Kota Cimahi Muhammad Efendi mengungkapkan, aparat hukum harus menuntaskan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi tersebut. “Kami mempertanyakan kapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke pengadilan, karena hingga saat ini belum ada informasi yang jelas terkait hal ini,” terang Efendi, Minggu (3/1) kemarin.

Menurut dia, jika memang ada dugaan keterlibatan orang dalam di Bank Syariah Mandiri, maka penegak hukum dalam hal ini Kejari Cimahi harus segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan supaya ada kejelasan hukum. Jika dugaan kasus tersebut belum juga ditangani, ada kesan seolah-olah terjadi tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut. ”Seperti kita ketahui, Direktur PT. My Salon Internasional sudah di vonis oleh pengadilan karena terbukti bersalah dalam penyaluran bantuan KUR tersebut, sedangkan dari pihak BSM hingga kini masih dipertanyakan,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam melakukan penanganan kasus hukum, kejaksaan jangan tebang pilih, karena semua warga negara tidak ada yang kebal hukum. Rasa keadilan hukum di masyarakat harus ditegakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa dimata hukum semua warga negara adalah sama. Karenanya, pihak kejaksaan negeri Cimahi harus segera menindaklanjuti kasus tersebut, supaya ada kepastian apakah ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh tersangka ataupun tidak. ”Jika memang bersalah harus dinyatakan bersalah, jika tidak bersalah juga harus diputuskan tidak bersalah di depan pengadilan,” paparnya.

Sementara itu, data yang berhasil dihimpun Bandung Ekspres menunjukan, dua orang dari pihak BSM berinisial NSR dan NH telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Sedangkan tersangka lainnya TH, sebagai Direktur PT. My Salon sudah di vonis Pengadilan Tipikor Bandung dan diberikan hukuman selama empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan