Pengunjung Puskesmas Membeludak

bandungekspres.co.id– Pascalibur tahun baru, pasien yang berobat ke puskesmas membeludak. Seperti di Puskesmas Jl Merdeka. Bangku di ruang tunggu pasien nyaris tak ada yang kosong.

Pasien umum dan BPJS berbaur jadi satu menanti giliran dipanggil. ”Wah, bakal lama antrenya kalau ramai begini,” kata Eni, salah seorang peserta BPJS Kesehatan yang membawa anaknya berobat ke Puskesmas Merdeka, kemarin.

Mau tidak mau dia harus maklum dengan kondisi itu. Libur tahun baru di hari Jumat, dilanjutkan weekend membuat banyak warga tak bisa berobat ke puskesmas.

”Makanya, begitu buka hari ini (kemarin) langsung diserbu pasien,” ucapnya. Mengantre berobat juga dialami Zaini. Pagi-pagi dia sudah datang ke Puskesmas Merdeka.

”Eh, ternyata yang berobat ratusan, mau tidak mau tunggu giliran,” ungkapnya. Seorang staf medis Poli Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) Puskesmas Merdeka, dr Yuki mengakui, jumlah pasien di hari pertama pascalibur tahun baru memang banyak.

”Tapi tidak terlalu meningkat signifikan karena tiap hari yang berobat ke sini memang selalu ramai,” ujarnya. Yang berobat kemarin di sana tercatat 258 pasien, terdiri dari 143 pasien BPJS Kesehatan dan 115 pasien umum.

”Tidak hanya di sini, tiap puskesmas pasti ramai,” ucapnya. Banyaknya pasien yang berobat kebanyakan karena sakit perubahan pola makan dan cuaca. ”Biasanya mereka yang berobat sakit batuk dan pileks,” jelas dr Yuki.

Membeludaknya kunjungan juga terlihat di Kantor Samsat Palembang. Jika rata-rata dalam sehari ada 1.200-1500 wajib pajak datang datang, kemarin berkisar 1.500-2.000 orang.

”Wajib pajak yang datang untuk membayar pajak naik sekitar 20 persen kondisi normal,” ujar Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Prasetyo melalui Kasi STNK, Kompol Harris Barata.

Diantara yang datang adalah wajib pajak yang seharusnya membayar pajak pada tanggal, 1, 2, atau 3 Januari. ”Tapi karena libur bersama, jadinya baru hari ini mereka datang. Selain itu, saat ini awal bulan, belum lama gajian,” tuturnya.

Wajib pajak yang jatuh tempo tanggal 1-3 Januari tidak dikenakan denda. ”Tapi kalau mereka bayar besok (hari ini) atau setelahnya, tentu sudah kena denda,” kata Harris. (gti/ce1/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan