bandungekspres.co.id– Untuk meningkatkan potensi pariwisata di tiap daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, DPRD Jabar melalui Pansus II akan segera mengesahkan Raperda Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat (Ripparprov).
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi mengatakan, raperda ini akan segera disahkan bulan ini setelah melalui mekanisme dan prosedur pembahasan dan evaluasi oleh Pansus II serta tanggapan fraksi-fraksi.
”Raperda ini sudah final dan akan segera disahkan dalam Paripurna hari Selasa pagi tanggal 15 bulan ini,” jelas Ineu ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar kemarin (14/12).
Menurutnya, raperda ini dibuat sebagai payung hukum dalam pengembangan destinasi wisata daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Raperda yang diusulkan Pemprov Jabar ini juga dibentuk agar pengembangan wisata di setiap kabupaten/kota bisa berkembang dengan baik sebab kepariwisataan adalah sektor penting dalam pembangunan di daerah.
”Dengan Ripparprov semua akan terprogram baik dalam pengembangannya maupun menumbuhkan pembangunan daya saing perekonomian di daerah,” kata Ineu.
Dia berpendapat, pembangunan pariwisata di daerah membutuhkan perencanaan dan pengendalian secara terpadu dan sinergis dengan begitu pariwisata akan memberikan dampak positif yang maksimal dan meminimalkan dampak negativnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kapariwisataan pasal 8 disebutkan pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terencana oleh tingkat provinsi.
”Nah atas dasar itulah Ripparprov dirasakan sangat penting dan Pemprov Jabar memiliki kewajiban kearah itu,” pungkas dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan, Ripparprov merupakan pedoman utama yang implementasinya menjadi panduan kepada para pemangku kepentingan di daerah.
Dia menilai, rencana ini juga akan mencakup aspek pembangunan destinasi wisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
Dedy mencontohkan, destinasi wisata di Pantai Pangandaran pengembangannya dilakukan harus terarah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sehingga bisa meningkatkan perekonomian warga setempat.
” Jadi, sebetulnya pengembangan pariwisata bisa juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus kelestarian daya tarik wisata, lingkungan dan budaya dan ini juga harus ada perdanya sebagai landasan payung hukumnya,” pungkas Dedy. (yan/fik)