Surat Suara Dijemur Sebelum Nyoblos

Di saat yang sama Enjang juga membacakan laporannya mengenai pernyataan persetujuan berdasarkan kesepakatan saksi 3 pasangan Cabup, yakni Muhammad Rizal, Gunawan, dan Atun Fatin yang menyatakan saksi tidak berkeberatan surat suara digunakan setelah dijemur terlebih dahulu. Pernyataan para saksi tersebut juga disaksikan oleh Wakapolres Cimahi Catur S dan kepala Polsek Margaasih, Untung Margono yang ikut memantau kejadian ini.

Sampai pemungutan suara dilakukan, ketua PPK Wowon Kurniawan membenarkan adanya kejadian tersebut. ”Hanya TPS 15 saja yang mengalami kejadian basahnya surat suara. Sedangkan TPS lainnya lancar,” katanya. (mgc1/gun/rie)

Tinggalkan Balasan