Jangan Terobos Perlintasan KA

[tie_list type=”minus”]Polantas Tilang Belasan Sepeda Motor [/tie_list]

bandungekspres.co.id– Pasca kecelakaan maut di perlintasan kereta api antara metromini versus commuter line di Jakarta yang menewaskan 18 orang, kepolisian tak ingin kejadian serupa terulang. Prosedur tilang kendaraan pun dilakukan bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta.

Di Kota Bekasi, misalnya, Satuan Lalulintas Polresta Bekasi langsung menilang belasan kendaraan bermotor yang menerobos perlintasan di bilangan Bulan-bulan, Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, kemarin. Tercatat ada 15 kendaraan yang kena tilang.

Meski palang perlintasan KA telah tertutup, pengendara motor masih banyak yang berusaha masuk lewat celah pintu. Mereka yang merangsek masuk, langsung dicegat petugas yang menunggu di kantor petugas perlintasan KA.

Selain memaksakan diri untuk menyebrang perlintasan KA, pengendara juga banyak yang berhenti melewati palang pintu. Padahal keberadaan palang pintu tersebut sudah disesuaikan dengan jarak aman kereta yang tengah melaju.

Salah seorang pengendara motor Michael, 29, yang ditilang petugas, nekat menerobos perlintasan KA karena sedang terburu-buru menuju ke kantornya di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. ”Mohon maaf pak, saya sedang buru-buru menuju ke kantor,” ungkap warga Margahayu, Bekasi Timur ini.

Meski membela diri, namun petugas tetap menilangnya sesuai peraturan yang berlaku. Menurut petugas, perbuatan Michael bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. ”Perbuatanmu membahayakan keselamatan, tidak boleh menerobos perlintasan KA karena kereta mau melintas,” kata Kepala Unit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan (Turjawali) Satlantas Wilayah Bekasi Kota, AKP Suryono Giri Sentosa.

Suryono menjelaskan, penertiban ini sekaligus bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat ihwal bahaya menerobos pintu perlintasan KA. Menurut dia, seharusnya masyarakat patuh terhadap peraturan yang berlaku. Jangan sampai, hanya karena menorobos pintu perlintasan, nyawa warga justru melayang.

”Apa salahnya cuma menunggu lima menit supaya kereta melintas terlebih dahulu. Kalau dipaksakan dan terjadi kecelakaan, kan kasihan keluarga yang ditinggalkan,” kata Suryono.

Penertiban ini, kata dia, atas perintah pimpinan Polri karena masih banyak pengendara yang menerobos palang pintu perlintasan KA. ”Kita lakukan penindakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kalau perlu sampai masyarakat sadar bahwa menerobos perlintasan KA itu berbahaya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan