Dia menyatakan, sanksi pidana bagi penerobos telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi terancam hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp750.000. Selain di daerah Bulan-bulan, petugas juga mengintensifkan pelanggaran di tiga perlintasan KA lainnya. Seperti perlintasan KA di Jalan Agus Salim, Bekasi Timur, perlintasan KA di Jalan Ampera, Bekasi Timur, dan perlintasan Bulakkapal, Bekasi Timur. Sehingga bila ditotal, petugas menilang 32 pengendara motor. (jpnn/fik)
Jangan Terobos Perlintasan KA

TEROBOS PINTU REL : Sejumlah pengendara nekad menerobos pintu rel kereta sebidang di Jalan Agus Salim Bekasi Timur Kota Bekasi,kemarin. Sanksi pidana bagi penerobos telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi terancam hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.