Deadline Divestasi Freeport 14 Januari

[tie_list type=”minus”]Pemerintah Siap Tindak Tegas[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Tarik ulur divestasi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia (FI) belum berakhir. Namun, Kementerian ESDM memastikan bahwa batas (deadline) waktu penyampaian penawaran divestasi selambat-lambatnya 90 hari sejak 14 Oktober 2015. Jika tidak, pemerintah bisa bersikap lebih tegas kepada perusahaan tambang asal AS itu.

kementrian-perindustrian
JPPHOTO

DISKUSI: Menteri Perindustrian Saleh Husin berbincang dengan karyawan PT Freeport Indonesia, belum lama ini. Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan Amerika Serikat itu.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, proses divestasi masih merujuk PP 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Waktu yang diberikan sudah diatur dalam PP tersebut. ’’Masih kami tunggu penawaran. Mereka diberi waktu selama 90 hari,’’ jelasnya akhir pekan lalu.

Kalau dihitung-hitung, batas waktu 90 hari tersebut akan jatuh pada 14 Januari 2015. Jika Freeport tidak kunjung divestasi, pemerintah bisa mengambil sikap tegas dalam waktu 60 hari sejak deadline. Namun, soal apa sikap tegas yang akan diambil, dia belum bisa menyampaikan. ’’Nanti dilihat dulu perkembangannya,’’ tuturnya. Jawaban itu juga bertujuan untuk menjelaskan soal rencana Ditjen Minerba kembali melayangkan surat teguran. Sebagaimana diwartakan, beberapa waktu lalu dia melayangkan surat protes kepada petinggi PT FI. Inti surat itu, dia meminta proses divestasi segera dilakukan.

Dia belum mau buka suara kapan surat peringatan kembali disampaikan seandainya Freeport tetap membandel. Yang pasti, bisa saja surat itu dikeluarkan dalam waktu dekat. Tidak harus menunggu 90 hari atau saat deadline divestasi dilanggar. ’’Nggak tahu (kapan). Lihat saja nanti,’’ imbuhnya.

Sebenarnya, bila PT FI tak kunjung melakukan divestasi, yang rugi adalah perusahaan tambang itu sendiri. Sebab, pada lima tahun mendatang, PT FI harus melakukan divestasi lagi sebesar 10 persen. Apabila tidak dilakukan sekarang, nanti divestasi terakumulasi sehingga saham yang harus dilepas 20,64 persen.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, PT FI sudah menyampaikan soal penawaran. Namun, dalam surat penawaran itu tidak dilengkapi harga 10,64 persen saham. Sembari menunggu proses selesai, pihaknya sudah menyiapkan PT Antam Tbk dan PT Inalum untuk mengambil alih saham Freeport.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan