Bersatu Garap Setya Novanto

[tie_list type=”minus”]KPK, Kejagung, dan Polri Cermati Sidang MKD[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bakal menjadi penentu apakah kasus pencatutan nama presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bisa dibawa ke ranah hukum atau terhenti di pengadilan etika saja. Tiga institusi penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, pun menyatakan siap mengawal kasus tersebut jika sudah masuk ranah pidana.

Saat ini perkara yang terkait dengan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport sudah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim penyidik Korps Adhyaksa pun sedang mencari alat bukti. Yang terbaru, Kejagung juga telah menyita ponsel Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang digunakan merekam perbincangan saat pertemuan dia dengan Setnov dan pengusaha Muhamad Reza Chalid (MR).

Jaksa Agung M. Prasetyo mengungkapkan, penyitaan itu merupakan bagian dari proses hukum. ’’Kami melihat itu langkah yang tepat untuk penegakan hukum,’’ ujarnya kemarin. Upaya pencarian alat bukti tersebut akan dilanjutkan dengan memanggil serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Agar perkara itu berjalan pada relnya, KPK juga siap turun tangan. Tidak mau mengganggu kerja Kejagung, KPK akan menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, jika nanti Kejagung memutuskan perkara itu memenuhi unsur korupsi, KPK tetap akan menyerahkan penanganannya kepada Gedung Bundar (istilah kantor Kejagung).

’’Kejaksaan kan punya kewenangan yang sama dengan KPK. Kami tidak masalah. Kami lakukan supervisi saja,’’ ujar Ruki. Menurut dia, saat ini KPK, Kejagung, dan Polri sama-sama memantau proses di MKD dan menunggu hasilnya.

Jika kasus itu memenuhi unsur korupsi, KPK bisa cawe-cawe dengan melakukan supervisi ke Kejagung. Namun, jika perkara itu nanti hanya memenuhi unsur pidana umum, kewenangan sepenuhnya ada pada Polri.

Bagaimana kesiapan Polri? Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel). ’’Saya sudah tanya sejauh mana. Katanya masih penyelidikan. Artinya, masih dilakukan penelusuran apakah terjadi tindak pidana atau tidak,’’ ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan