Cegah Faham Terorisme Masuk Kampus

bandungekspres.co.id – Dalam rangka pembekalan calon wisudawan/wisudawati dan mahasiswa Universitas Langlangbuana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan kuliah umum di Wisma Buana, Universitas Langlangbuana, Jalan Karapitan 116 Bandung kemarin (26/11).

Kepala BNPT Komjen Pol DR H. Saud Usman Nasution DRS SH MM MH mengatakan, tema kuliah umum ini Pencegahan Terorisme di Kalangan Mahasiswa ini menyoroti langsung perkembangan gerakan terorisme dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sejarah panjang tentang terorisme di Indonesia tercatat sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), peristiwa NII, DI/TII, Kahar Muzakar, Daud Beureuh, yang peristiwa tersebut ditanggulangi dengan pendekatan operasi militer dan undang-undang subversif. Memasuki era order baru, peristiwa Cicendo, bom Borobudur dan lain-lain hingga terorisme menjadi suatu kejahatan yang bersifat extra ordinary crime yakni kejahatan tingkat tinggi yang dilakukan dengan siasat yang rapi dan terencana.

Dari keragaman Bangsa Indonesia, mulai dari kultur, religi, etnik, dasar negara, falsafah negara hingga isu minoritas muslin dapat dijadikan bahan gerakan terorisme. Sehingga dapat disimpulkan akar permasalahannya berasal dari dendam, ketidak adilan, kesenjangan sosial, kemiskinan, dampak otonomi, idiologi, kebijakan pemerintah dan lain-lain.

Apalagi dijaman modern ini media sosial juga dimanfaatkan oleh teroris untuk perekrutan, komunikasi internal, pengumpulan informasi, propaganda, pendanaan hingga pelatihan. Sehingga dibutuhkan strategi penanggulangan terorisme melalui pendekatan program radikalisasi, yakni dengan identifikasi, rehabilitasi, reedukasi dan resosialisasi. Sedangkan pendekatan lainnya melalui program kontra propaganda (pencegahan) menyosialisasikan situs damailahindonesiaku.com, jalandamai.org dan bnpt.go.id agar niat dan kesempatan melakukan teror dapat dicegah.

”Indikasi lainnya melalui penyalagunaan fasilitas, diantaranya kunjungan wisata, melanjutkan pendidikan, umroh dan haji, mencari pekerjaan dan alasan kunjungan keluarga diluar negeri,” papar Saud. Upaya BNPT, lanjut Saud, dengan merekomendasikan payung hukum dalam menanggulangi terorisme yakni revisi UU Nomor 15 tahun 2013 untuk perluasan penafsiran, pemahaman tentang radikalisme dan terorisme dikategorikan makar dan ketentuan lain serta alat bukti sesuai konsep revisi. (fjr/fik)

Tinggalkan Balasan