Jessica Iskandar : Hakim Batalkan Perkawinan

JAKARTA – Tidak pernah ada pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Frans Willibald. Begitulah putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (15/10). Putusan itu adalah jawaban atas gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig, pria Jerman yang diakui Jessica sebagai suaminya. ”Perkawinan dinyatakan batal,” tegas Made Sutrisna, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Jessica Iskandar
Jessica Iskandar

Dalam putusannya, hakim menganggap pernikahan Ludwig dengan artis yang punya nama panggilan Jedar itu tidak pernah ada. Pernikahan tersebut juga tidak pernah tercatat di gereja yang dipimpin seorang pendeta bernama Simon Jonathan. ”Tidak tercatat di dalam gereja yang dimaksud. Namun, keluar akta pernikahan tertanggal 8 Januari 2011,” ungkap Made.

Majelis hakim juga melihat sejumlah kejanggalan dalam dokumen berupa surat keterangan perkawinan (SKP). Salah satunya format penulisan SKP yang berbeda dengan biasanya. ”SKP gereja itu landscape orientation, sedangkan SKP yang ada menggunakan portrait orientation,” paparnya.

Made melanjutkan bahwa pihak Jessica dapat melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusannya. ”Pihak tergugat dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari,” ucapnya.

Sidang putusan atas gugatan tersebut hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing. Harvardy M. Iqbaal, kuasa hukum Ludwig yang mewakili kehadiran kliennya di sana, menyatakan puas. ”Intinya, majelis hakim setuju dengan kami. Artinya, perkawinan klien kami dan Jessica dibatalkan karena dasarnya tidak sah,” kata Harvardy.

Putusan hakim tersebut tentu berdampak secara langsung kepada status anak Jessica, El Barrack Alexander atau yang biasa disapa Baby El. Selama ini, status orang tua Baby El dalam sistem hukum Indonesia masih menggantung karena status pernikahan orang tuanya belum jelas.

Menjawab persoalan itu, kuasa hukum Ludwig lainnya, Windry Marieta, menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dibahas setelah putusan hakim itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, sambil menunggu pembahasan tersebut, dia menyatakan bahwa Baby El adalah anak dari hasil di luar pernikahan. ”Sekarang anak masih dalam pengasuhan Jessica. Sejauh ini, keadaannya masih seperti itu,” tutur Windry.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan