Kepala Lapas Gunung Sindur Gumilar Budimulya mengatakan, Gayus hanya diizinkan melayat ayahnya selama 30 menit.
”Dari lapas ia berangkat pukul 18.00, dan saat melayat hanya diberi waktu 30 menit,” katanya saat dihubungi kemarin. ”Gayus kembali tiba di Lapas Kelas III Gunungsindur pada pukul 21.30,” tambahnya
Dia mengatakan, Gayus diizinkan keluar melalui beberapa prosedur. Di antaranya pemeriksaan berkas surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat permohonan izin keluarga, surat jaminan dari keluarga, surat keterangan kematian dari keluarga.
Dia mengklaim, telah mengadakan sidang terbatas untuk mengeluarkan izin agar Gayus bisa melayat ayahnya.
”Kita juga koordinasi dengan Kanwil Jawa Barat saat memberikan izin kepada Gayus. Berkas-berkasnya baru lengkap pukul 15.00 sore tapi baru bisa diizinkan keluar magrib,” terangnya.
Dia mengatakan, Gayus diberikan izin keluar lapas dengan pertimbangan yang meninggal adalah ayah Gayus satu-satunya dan tidak bisa diwakilkan kehadirannya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menyelidiki kasus foto Gayus Tambunan makan di restoran yang membuat heboh di media sosial. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar I Wayan Sukerta, seorang tahanan sebenarnya tidak boleh makan di depan umum, meski dirinya mendapat izin.
’’Sebenarnya tidak etis. Kalau sekedar makan, kami tidak melarang. Namun, tidak etis makan di tempat umum,’’ ujar Sukerta di kantor Kanwil Kemenkumham Jabar baru-baru ini.
Di foto yang beredar, Gayus tampak memakai kaus biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon genggam pun tampak berada di atas meja di hadapannya. ’’Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara,’’ tulis akun Baskoro Endrawan di akun Facebook-nya.
Disinggung apakah telepon seluler yang ada dalam foto tersebut milik Gayus, Sukerta enggan bicara banyak. Dirinya menukas, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap temuan itu. Termasuk soal pengawalan yang dilakukan kepada sang mafia pajak.
’’Ada pengawalan, karena itu sesuai prosedur. Satu dari lapas (lembaga pemasyarakatan) dan satu dari kepolisian,’’ sahut Sukerta.
Keluarnya Gayus sudah melalui mekanisme yang diatur. Gayus, dari Lapas Sukamiskin ke ibu kota untuk menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September silam. Hanya saja, Sukerta belum dapat memastikan apakah foto yang beredar tepat di tanggal tersebut. ’’Kita belum tahu. Saya juga tahunya dari media,’’ kilahnya.