Angin Sejuk bagi Bambang Widjojanto

[tie_list type=”minus”]Kejagung Pertimbangkan Deponering atau SKPP[/tie_list]

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto kembali mendapatkan angin sejuk. Setelah Presiden Joko Widodo mempertimbangkan penghentian kasusnya. Jaksa Agung H. M. Prasetyo memberikan isyarat untuk membahas jalan untuk menghentikan kasus tersebut. Dua cara penghentian kasus tersebut, yakni surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atau deponering.

Dia menuturkan, penyelesaian sebuah kasus itu ada tiga jalan, dilakukan proses penuntutan di persidangan, lalu tidak terpenuhinya syarat kasus tersebut sehingga dikeluarkan SKPP dan deponering, dengan mengesampingkan kasus demi kepentingan publik. ’’Ini jalan penyelesaian kasus, yang pasti bahwa perkara harus diselesaikan tuntas, iya,” jelasnya.

Dari ketiga bentuk penyelesaian kasus itu, Kejagung belum mengambil sikap. Namun, segala kemungkinan masih sangat terbuka lebar. ’’Semua kemungkinan itu ada, tapi kami harus lihat mana yang paling tepat untuk kasus ini,” paparnya.

Ada pertimbangan-pertimbangan yang harus dilihat satu per satu. Tentunya, semua akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. ’’Pertimbangan apa, masih dibahas,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut.

Terkait presiden yang sempat mempertimbangkan deponering, dia menuturkan bahwa pihaknya yakin presiden tidak akan pernah mengintervensi proses hukum. ’’Presiden mengetahui pasti, hukum harus berjalan sesuai koridornya,” jelasnya.

Sementara Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menjelaskan, tidak ada jalan hukum yang bisa memberikan kesempatan untuk presiden mempengaruhi proses hukum kasus BW. ’’Kalau ditanya bisa tidak presiden hentikan kasus, saya pastikan tidak,” serunya.

Soal kemungkinan deponering juga cukup berat dilakukan dalam kasus BW. Pasalnya, Kejagung harus menjelaskan dengan pasti apa kepentingan publik yang dikorbankan, bila kasus tersebut dilanjutkan.

Namun, ada jalan yang bisa ditempuh, yakni mengembalikan berkas perkara ke kepolisian karena persyaratannya tidak terpenuhi. Apalagi, bila ternyata polisi tidak bisa memenuhi syarat yang diminta. ’’Ini jalan satu-satunya,’’ singkatnya.

Dengan tidak terpenuhi syarat yang diminta jaksa, maka jaksa bisa menerbitkan SKPP. Mantan Jaksa Agung Basrif Arief menuturkan bahwa SKPP itu lebih mudah ditempuh. Sebab, tidak perlu melakukan gelar perkara. ’’SKPP murni kewenangan jaksa sebagai penuntut umum,’’ terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan