Polri sebagai Sub-sistem Peradilan

Sebagai penyidik polisi harus melakukan penangkapan dan (bila perlu) penahanan, yang berarti polisi harus memiliki dugaan yang kuat bahwa orang tersebut adalah pelaku kejahatan. Sebagai penegak hukum, tugas kepolisian telah dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, wewenang kepolisian baik sebagai penyelidik maupun sebagai penyidik telah dicantumkan secara terperinci dalam Pasal 5 dan seterusnya.

Dari rangkaian tugas penegakan hukum dapat diketahui bahwa tugas kepolisian bukan merupakan tugas yang ringan. Dengan segala keterbatasan, ketrampilan dalam melakukan penyidikan masih tetap harus ditingkatkan guna “mengejar” modus kriminalitas yang semakin kompleks.

Menyangkut tugas Kepolisian maka Pasal 4 UU No. 2 tahun 2002 menyatakan tujuan lembaga Kepolisian sebagai berikut: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selanjutnya, Pasal 5 (1) menyebutkan bahwa: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Kedua Pasal tersebut diatas telah menempatkan Polisi dalam posisi di samping menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan da ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negara, juga menempatkan Polisi sebagai alat pertahanan Negara.

Melalui keputusan Presiden RI No. 89 Tahun 2000 tanggal 1 Juli 2000, fungsi kepolisian dipisahkan dari fungsi pertahanan keamanan sebagaimana disebut dalam Pasal 1 Keputusan Presiden tersebut: “Kepolisian Negara RI merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban umum dan memelihara keamanan dalam negeri.”

Keputusan Presiden tersebut telah disusul dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Dalam konsiderannya secara jelas dikatakan: ”bahwa telah terjadi perubahan paradigm dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.”

Fungsi dan tugas Kepolisian sebagai sub-sistem peradilan pidana terkait dengan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Dalam prakteknya ternyata Polisi bukan satu-satunya penyelidik. Terdapat beberapa institusi tertentu yang juga melaksanakan tugas penyelidikan meski untuk tindak pidana tertentu, misalnya KOMNAS HAM, KPPU, KPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan