Masyarakat Bisa Berperan Cegah Korupsi

[tie_list type=”minus”]Ayo Melek Hukum[/tie_list]

CIMAHI – Pencegahan dan pemberantasan korupsi, tak hanya menjadi tanggung jawab dari aparat penegak hukum saja. Tapi, dibutuhkan keterlibatan masyarakat agar perilaku korupsi ini bisa diminimalisir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi Eri Satriana SH MH mengatakan, peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaporan Tindak Pidana Korupsi.
”Masyarakat bisa berperan serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi ini dengan cara melakukan pengawasan atas penggunaan uang negara atau bahkan bisa melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak p[idana korupsi,” terangnya, kemarin.
Dijelaskannya, pelaporan yang disampaikan masyarakat tersebut ada mekanisme yang harus ditempuh dalam menyampaikan dugaan laporan tindak pidana korupsi tersebut. Seperti data-data pendukung serta identitas yang jelas dari pihak pelapor. Dari situ, aparat penegak hukum akan melakukan proses penyeldikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli atas persoalan korupsi juga merupakan mitra dari penegak hukum dalam kasus-kasus dugaan korupsi. Mereka bisa berperan serta melakukan pengawasan atas penggunaan uang negara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
”Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan manifestasi dari sisitem kebebasan dan mereka bisa ikut berkontribusi dalam pencegahan korupsi. Sebab, pencegahan dugaan tindak pidana korupsi tak bisa dilakukan oleh penegak hukum saja. Jika keberadaan LSM ini disinergikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang cukup besar untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Dijelaskan Eri, banyak yang berpendapat jika tindak pidana korupsi terjadi pada penyelenggara negara. Padahal di instansi swasta, BUMN, koperasi atau perorangan tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi bisa saja terjadi.
Di lembaga BUMN atau koperasi hingga masyarakat secara pribadi korupsi terjadi jika ada uang negara yang diduga diselewengkan untuk kepentingan tertentu. Atau bisa juga uang masyarakat yang dikelola oleh sebuah lembaga seperti koperasi atau perbankan. Tindak pidana korupsi juga modusnya berbeda-beda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan