BANYAK sekali hal yang bisa kita pelajari dari institusi Polri. Salah satunya adalah paradigma baru Polri yang lebih humanis. Paradigma baru Polri adalah paradigma yang mencerminkan nilai, sikap dan perilaku yang mengarah pada watak sipil, bukan watak militer. Hakekat Polisi sipil tersebut adalah: menjunjung tinggi HAM dan demokrasi, melaksanakan supremasi hukum, senantiasa memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat, transparan, akuntabilitas, menegakkan hukum secara profesional, obyektif dan profesional, adil, menjauhkan diri dari kultur militeristik dan tidak memihak dalam melaksanakan tugas, mandiri dalam arti tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik atau kepentingan tertentu yang bertentangan dengan supremasi hukum, HAM dan demokrasi.
Dalam membangun penegakkan hukum yang humanis sehingga dapat menciptakan rasa keadilan sosial, maka Polri senantiasa memegang teguh prinsip penyelidikan dan penyidikan yang transparan, akuntabel dan humanis. Sehingga dapat mewujudkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum, Polri senantiasa mendapatkan sorotan masyarakat terkait dengan kinerja dan kualitas penanganan kasus-kasus hukum yang berkembang saat ini.
Ada tuntutan agar supaya Polri menerapkan strategi penegakkan hukum yang humanis yang memperhatikan rasa keadilan masyarakat tanpa mengabaikan kaidah dan prinsip hukum sebagaimana tertuang dalam KUHP.
Maraknya kejahatan dan tindak pidana, mulai dari kejahatan tradisional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi, telah mendorong Polri untuk meningkatkan kemampuan, kualitas, dan kompetensi. Sehingga diharapkan dapat menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, professional, dan humanis. Telah banyak prestasi yang diukir oleh Polri dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana, khususnya tindak pidana narkoba dan tindak pidana terorisme.
Dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum yang humanis sehingga dapat menciptakan rasa keadilan sosial dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat, maka Polri perlu menerapkan alternatif strategi penegakkan hukum sebagai berikut: a. Polri Menerapkan Social Enginering (Rekayasa Sosial). Polri perlu melakukan rekayasa sosial (social engenering). Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus hukum/tindak pidana/sengketa dapat menerima kesepakatan dan usulan perdamaian berdasarkan “win-win solution”.