JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan medsos anak secara resmi pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, terutama bagi pengguna yang masih berusia di bawah 16 tahun.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial yang teridentifikasi dimiliki oleh anak-anak di bawah usia tersebut pada sejumlah platform digital.
Baca Juga:Klaim Skin XM8 dan Bizo Gratis Lewat Kode Redeem FF Terbaru Maret 2026Jangan Terlewat! Flash Sale Tiket KAI Mudik Lebaran 2026 Dibuka Sore Ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa implementasi awal kebijakan ini akan difokuskan pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak.
Tahap Awal Pembatasan Medsos Anak
Menurut Meutya, tahap pertama dari kebijakan pembatasan medsos anak akan dimulai dengan proses penonaktifan akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Langkah ini akan diterapkan pada berbagai platform media sosial dan layanan jejaring yang memiliki tingkat interaksi tinggi di internet.
Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, Roblox.
Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi anak jika tidak disertai pengawasan yang memadai.
Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan pembatasan medsos anak ini membutuhkan proses penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyelenggara platform digital maupun masyarakat.
Namun, ia menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Baca Juga:Trademark Market Kembali Hadir, 200 Brand Lokal Meriahkan Bazar Jelang LebaranAF: KORMI Kab. Bandung Tak Butuh Kehadiran Wartawan
Menurutnya, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berani mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era teknologi digital.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu memastikan anak-anak tumbuh dengan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman.
Kebijakan pembatasan medsos anak ini didukung dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang juga dikenal sebagai PP TUNAS.
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi perusahaan teknologi dan penyedia platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
