Pembangunan Gedung Pemda Diperpanjang

NGAMPRAH – Pembangunan Gedung Pemkab Bandung Barat tahap III yang lokasinya tidak jauh dari gedung tahap I dan II di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah akan diperpanjang hingga November mendatang. Padahal, sebelumnya sesuai dengan kontrak, pembangunan gedung baru yang dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama-PT Amarta Karya (KSO) sebagai pemenang tender akan rampung pada 15 September tahun ini.

‪Rencananya, gedung baru ini diperuntukan bagi delapan satuan kerja perangkat dinas (SKPD). Antara lain Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Distanbunhut), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), dan DCKTR.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat Anugrah mengatakan, pembangunan gedung baru ini diperpanjang (adendum) dua bulan ke depan. Perpanjangan ini terpaksa dilakukan karena pengerjaan proyek bernilai Rp132.894.759.000 tersebut diperkirakan tidak beres sesuai jadwal.

”Betul kita perpanjang (adendum) selama dua bulan. Ini bukan karena rekanan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama-PT Amarta Karya lambat dalam menyelesaikan pekerjaan, tapi dalam perjalannya terjadi perubahan dari perencanaan awal. Contohnya, lantai empat dalam perencanaan dijadikan kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) namun di tengah perjalanan diubah jadi ruang pertemuan,” papar Anugrah kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (4/9).

Selain itu, pembangunan di luar jadwal berupa pengerjaan jalan dan kirmir. Hasil dari pertemuan dengan kontraktor disepakati pembangunan diperpanjang dua bulan dari jadwal. ”Hitung-hitungan kita akhir November gedung baru sudah bisa diisi. Atau paling telat awal Desember. Enggak perlu sampai lewat tahun,” ujarnya.

Anggaran untuk membiayai pembangunan gedung perkantoran berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat tahun jamak yakni anggaran 2013 dan 2014. Letak bangunan sendiri mengalami perubahan dari rencana. Pemkab berasalan perubahan letak tidak berpengaruh pada bentuk dan luas bangunan. ”Semata-mata untuk memudahkan koordinasi antar SKPD, karena kalau mengikuti rencana awal, bangunan antar SKPD agak jauh,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan