Akselerasi Polri Dalam Menegakkan Hukum

Dapat berkomunikasi dengan baik, terutama komunikasi insani dengan masyarakat, sesama anggota Polri, baik satu Satfung, beda Satfung maupun beda Mako. dan komunikasi yang bersifat lintas sektoral, dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman. Selalu bisa menegakan hukum dan perundang-undangan secara berkeadilan, menjunjung tinggi hak azasi manusia. Bisa bermitra dengan masyarakat, dalam upaya melaksanakan program Polmas.

Sehingga untuk mencapai kondisi Polri yang disenangi oleh masyarakat, dan masyarakat siap untuk bermitra, maka setiap anggota Polri harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk menumbuh-kembangkan inovasi dan motivasinya dalam bekerja. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang fungsi dan peran Polri. Bermitra dengan masyarakat, baik masyarakat umum, masyarakat satu profesi, maupun masyarakat lintas institusi (sektoral). Sehingga masyarakat menyadari, bahwa keamanan dan ketertiban bukan sepenuhnya tanggung jawab kepolisian.

Penyesuaian mendasar yang harus dilakukan adalah penyesuaian paradigma perpolisian yakni kedekatan antara Polisi dan warga didalam upaya mencegah, mengurangi akar-akar potensial kejahatan dan ketidaktertiban didalam suatu kampanye program crime prevention secara terpadu.

Ini berarti Polisi mengabdi kepada rakyat dan bukan kepada penguasa. Polisi tidak lagi mengandalkan upaya-upaya repressif tetapi lebih persuasif. Tindakan repressif keras hanya dioperasionalkan sebagai alternatif terakhir, jika cara-cara lain tidak lagi mampu memberi solusi.

Dengan paradigma seperti itu, maka pengoperasionalan konsepsi Binkamtibmas masa lampau perlu pula penyesuaian-penyesuaian. Antara lain tentang institusi dan kelembagaannya, sumber daya yang rnendukungnya serta sistein kerja yang memadukannya. Terutama pada tataran-tataran taktis. Konsep yang perlu diadopsi adalah Community Policing yaitu gaya perpolisian yang mendekatkan polisi kepada masyarakat yang dilayaninya.

Ini berarti meningkatkan resiprositas antara polisi dan masyarakatnya. Dengan demikian, prioritas-prioritas perpolisian tidak lagi ditentukan dari atas, dari pusat. Tetapi didesentralisasikan pada satuan-satuan kehidupan seperti pemukiman, perkantoran, dan lain-lain sebagainya.

Karenanya, nantinya akan terjadi tuntutan-tuntutan spesifik terhadap pelayanan perpolisian yang berbeda disuatu komunitas dengan komunitas yang lain. Selanjutnya, civilianisasi menjadikan perpolisian sebagai suatu yang bersifat personal. Melalui community policing, diusahakan agar warga masyarakat dapat merasakan adanya sentuhan-sentuhan yang bersifat personal, yang tidak terpenuhi melalui patroli bermotor yang selama ini lazim dilakukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan