Akselerasi Polri Dalam Menegakkan Hukum

Kepolisan harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua tindakan dalam rangka penegakan hukum harus dapat dirasakan sebagai suatu penegakan keadilan bagi masyarakat. Suatu keputusan yang diambil oleh polisi dianggap adil oleh masyarakat apabila mekanisme kontrol horizontal berjalan efektif.

Dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, polisi dituntut menggunakan hati nurani dan intuitif. Polisi harus menyadari bahwa masyarakat sudah berubah sebagai efek dari reformasi. Penggunaan kekuatan telanjang harus diarahkan dan didorong supaya diselesaikan di pengadilan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka penegakan hukum oleh polisi: a. penegakan hukum yang mengandalkan/berdasarkan undang-undang melulu hanya akan menimbulkan faktor kriminogen. b. mengandalkan instrumen hukum positif sebagai landasan operasional dalam proses penegakan hukum hanya akan menjauhkan/memisahkan polisi dari praktik-praktik penegakan hukum yang humanis. c. penguasaan atau pengetahuan terhadap instrumen internasional baik berupa konvensi-konvensi internasional maupun code of conduct kepolisian yang diakui dan dianut secara universal oleh kepolisian di seluruh dunia.

Tugas polisi sebagai alat negara penegak hukum pelaksanaannya tidak terlepas dari usaha-usaha yang bersifat preventif dan pembinaan yang bertujuan untuk menegakkan undang-undang dan terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini berarti polisi dalam menjalankan upaya untuk memelihara tertib hukum, di dalamnya terkandung tugas-tugas bimbingan dan pembinaan yang tidak selalu bersifat yudisial. Tugas menungkatkan tertib hukum ini termasuk usaha-usaha yang bersifat non yuridis.

Polisi dalam pelaksanaan tugasnya akan dihadapkan pada suatu dilema dalam melaksanakan tugasnya, yaitu polisi dituntut harus salalu menghormati rasa keadilan etika, di samping itu polisi dalam realisasi tugasnya dibatasi doktrin, peraturan-peraturan.

Sehubungan dengan itu berlaku asas opportunitas dalam penindakan yang dilakukan oleh polisi. Polisi dapat tidak melakukan penindakan terhadap kasus-kasus tertentu yang secara formal merupakan suatu pelanggaran, atau beberapa alternatif polisi berwenang untuk melakukan tindakannya. Namun demikian penggunaan asas opportunitas ini ada batasannya, pembatasannya adalah:

  1. benar-benar untuk kepentingan umum.
  2. untuk menyelamatkan harta dan nyawa seseorang.
  3. merupakan jalan yang terakhir dan tidak ada pilihan lain lagi yang lebih baik.
  4. dilaksanakan dalam batas-batas etika/kesopanan yang berlaku walaupun dengan keterpaksaane. tidak terlepas dari kemungkinan tindakan/upaya hukum yang kemudian tombul atas tindakan yang dilakukan polisi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan