Kecewa Vonis, Keluarga Wanda Ngamuk

BANDUNG WETAN – Amuk keluarga Yusi Husaeni tak terbendung usai Hakim Ketua Suwanto membacakan vonis untuk Wanda Zaki Mubarok. Wanda adalah pelaku pembunuhan gadis SMKN 1 Bandung. Peristiwa itu terjadi saat persidangan di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung kemarin (25/8).

Majelis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Wanda, karena terbukti melakukan pembunuhan serta pencurian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. ’’Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan,’’ ucap Suwanto dalam amar putusannya.

Mendengar vonis tersebut, keluarga Yusi korban pembunuhan yang sebelumnya tenang menjadi emosional. Mereka berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata kasar kepada hakim, khususnya. Wanda pun langsung dilarikan ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung usai pembacaan putusan itu.

Putusan yang dijatuhkan majelis sama dengan tuntutan jaksa alias serupa. Termasuk fakta hukum yang digunakan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak berperikemanusiaan, dan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda sehingga bisa berpikir dan menjadi lebih baik.

Amuk keluarga masih belum berhenti, di halaman PN Bandung, mereka tetap berteriak-teriak mempertanyakan vonis itu. ’’Belum ngerasain keluarganya dibunuh’’. ’’Tidak adil, tidak tahu rasanya kehilangan keluarga’’. Beberapa ucapan lain terlontar dari sanak famili korban. Bahkan, tong sampah yang berada di tempat itu menjadi sasaran kekecewaan keluarga.

Sebelumnya, keluarga menginginkan hukuman yang setimpal kepada pembunuh anak gadisnya itu. ’’Kalau bisa (vonis) sih seumur hidup. Soalnya takut dampak ke yang lain, karena yang kayak gitu sudah keterlaluan,’’ tukas Wiwin Widaningsih, ibunda Yusi beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan, diketahui motif perkara berlatar cincin dan permasalahan hubungan. ’’Terdakwa (Wanda) mengajak korban ke kuburan Cina di daerah Cikadut pada pukul 19:00. Saat itu terjadi pertengkaran karena korban mempertanyakan cincin yang dipinjam terdakwa dan menanyakan hubungan pacaran antara dirinya dengan terdakwa yang tidak jelas,’’ runut JPU Cecep Hermawan dalam dakwaannya.

Pertengkaran itu membutakan mata Wanda yang mencekik Yusi sampai tewas, setelah sebelumnya mendorong hingga terjengkang. Saat jatuh itulah, terdakwa membuka jaket korban dan menarik kerudung korban yang dimaksudkan menutup muka serta leher korban. ’’Terdakwa mencekik hingga korban tidak dapat bernafas. Dan terdakwa baru melepaskan cekikan setelah korban berhenti bernafas,’’ tutur pria berkacamata tersebut. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan