Kartel Sapi Dijerat UU Anti Terorisme

JAKARTA – Kartel pengatur harga daging sapi sepertinya bakal keder dengan langkah Bareskrim. Pasalnya, lembaga yang dipimpin Komjen Budi Waseso itu berencana menjerat kartel daging sapi itu dengan undang-undang anti terorisme. Keresahan masyarakat dan percobaan mengatur pemerintah menjadi dasar dari langkah tersebut.

Ditemui di depan kantor Bareskrim, Komjen Budi Waseso menuturkan bahwa konstruksi mengkombinasikan antara pidana dengan undang-undang anti terorisme untuk kasus daging sapi sedang didalami. Hal tersebut dikarenakan ada upaya meresahkan masyarakat dan pemerintah dengan mengatur harga daging sapi ini. ”Kalau harga tinggi, siapa yang resah dan merasa diteror,” ujarnya.

Pijakan utama dari penggunaan UU anti terorisme ini adalah adanya kelomok yang melakukan sesuatu bersama dengan tujuan tertentu. Salah satunya, buat apa tidak menjual sapi, kalau stok sapinya begitu banyak. ”Saya melihat kemungkinan penggunaan UU anti terorisme dari kondisi tersebut,” paparnya.

Lalu, apa tujuannya menahan penjualan sapi itu, bila bukan untuk memaksa seseorang atau pemerintah melakukan sesuatu. Keterkaitan antara penimbunan sapi dengan tujuannya sedang dirangkai. ”Kaitannya ini yang disusun dengan bukti dan keterangan para saksi,” terangnya.

Apakah ada hal lain yang menguatkan kemungkinan menggunakan UU anti terorisme? Dia menjelaskan, ada sebuah surat yang dibuat sebuah kelompok. Surat itu terkait soal penimbunan sapi. ”Kalau isi suratnya masih rahasia,” terangnya.

Surat tersebut memiliki indikasi untuk melakukan teror yang membuat harkat dan martabat bangsa dan negara menjadi dinodai. Hal tersebut tentunya harus ditindak dengan tegas. ”Penggunaan UU anti terorisme ini ditujukan agar ada efek yang jera pada setiap orang dan kelompok yang berupaya curang,” jelasnya.

Sehingga, ke depan tidak ada lagi yang berupaya untuk mengatur harga sembilan bahan pokok dengan cara tersebut. Budi mengatakan, saat ini memang masih fokus soal daging, tapi sudah diinstruksikan ke seluruh kepolisian daerah untuk menyisir semuanya. Bisa daging, beras atau lainya. ”Semua sedang bergerak, ada yang di Sulawesi, Aceh dan kota lainnya,” ujarnya.

Sayangnya hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus dugaan penimbungan sapi tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, tidak bisa penetapan tersangka langsung begitu saja. Harus ada pemeriksaan terhadap pemilik dan asosiasi pedagang sapi. ”Semua itu masih ditelusuri,” ujarnya ditemui komplek Mabes Polri kemarin.

Tinggalkan Balasan