Disdikpora Konsultasi dengan Kemendikbud

NGAMPRAH – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat akan melakukan kosultasi dengan bagian hukum pemda terkait masalah pembangunan 4 unit ruang kelas baru (RKB) yang mendapat penolakan dari warga RW 22, Perum Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah. Seperti diketahui, penolakan warga terhadap pembangunan RKB, bermula dari pihak sekolah yang tidak menjalankan poin pertama pada MoU yang disepakati antara warga dengan pihak sekolah. Isi dalam MoU poin pertama tersebut, pihak sekolah mengusahakan secara maksimal bersama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan perbaikan infrastruktur jalan utama Perumahan Bukit Permata.

Disdikpora
ISTIMEWA

FOKUS BELAJAR: Sejumlah siswa tengah mengerjakan soal ujian.
Sementara itu, ruang kelas baru SMP 3 Ngamprah jadi perdebatan warga.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga KBB Agustina Piryanti menyatakan, bilamana masyarakat setempat tetap keukeuh menolak perbaikan RKB, selain akan melaporkan kepada bagian hukum untuk mengetahui dari sisi hukum permasalahan ini. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan.

”Kalau warga tetap menolak, kita akan lakukan konsultasi terlebih dahulu. Karena bantuan pembangunan kelas tersebut harus dilaksanakan di bulan Agustus hingga akhir tahun ini. Kalau tidak bisa dilakukan pembangunan, bisa saja bantuan anggarannya dikembalikan ke pusat karena itu bantuan pusat,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Ia menambahkan, jika merujuk pada MoU yang dibuat antara pihak sekolah dan warga sangat jelas dikatakan, bahwa isi MoU tersebut menyebutkan kata ’mengusahakan’ yang berarti bukan pihak sekolah yang memperbaiki jalan, melainkan lintas SKPD dalam hal ini bisa dilakukan oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). ”Maksud mengusakan itu mempunyai arti pihak sekolah yang akan meminta bantuan ke SKPD lain. Bukan sekolah yang memperbaiki jalannya, itu isi dari MoU,” ujarnya.

Menurut Kadisdik, bila melihat kondisi ruang sekolah yang masih kekurangan ditambah jumlah siswa yang sudah banyak mencapai 700 siswa, tentu pembangunan RKB ini sangat diperlukan. Dengan adanya penolakan seperti ini, tentu berdampak juga pada jam belajar siswa. ”Kita berupaya agar jam sekolah itu tidak dua shif pagi dan sore. Kalau ruang kelasnya banyak, tentu jam belajar bisa dilakukan pagi saja,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan