Awas, Jambret Sadis Berkeliaran Lagi!

Tak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 4 unit sepeda motor, 8 helm, 10 plat nomor, 4 cutter, 5 pisau dapur, 1 golok, 2 gunting, 34 telepon genggam berbagai merk, dan berbagai barang lainnya. Atas aksinya, kelimanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan