Tak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 4 unit sepeda motor, 8 helm, 10 plat nomor, 4 cutter, 5 pisau dapur, 1 golok, 2 gunting, 34 telepon genggam berbagai merk, dan berbagai barang lainnya. Atas aksinya, kelimanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil)
Awas, Jambret Sadis Berkeliaran Lagi!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News