Tak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 4 unit sepeda motor, 8 helm, 10 plat nomor, 4 cutter, 5 pisau dapur, 1 golok, 2 gunting, 34 telepon genggam berbagai merk, dan berbagai barang lainnya. Atas aksinya, kelimanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil)
Awas, Jambret Sadis Berkeliaran Lagi!

GELAR PERKARA: Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka pencurian kekerasan di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (7/8). Perampokan tersebut biasanya beraksi sejak pukul 03.00 wib hingga 06.00 wib di Flyover Pasupati.