2016, Pemprov Luncurkan Obligasi Daerah

2016, Pemprov Luncurkan Obligasi Daerah

COBLONG – Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Jawa Barat, Pemprov berencana mengeluarkan obligasi daerah yang rencananya akan diluncurkan pada 2016 nanti.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, persyaratan untuk penerbitan Obligasi akan segera dituntaskan setelah mendengar masukan dari Kementrian Keuangan, OJK, BPK dan pihak terkait lainnya. Termasuk surat persetujuan DPRD yang nantinya akan dibahas dalam bentuk Perda.

Selain itu, dalam pengelolaannya akan dibentuk struktur kelembagaan dengan dikepala oleh orang yang memiliki kredibilitas baik. ’’Tujuan diterbitkannya obligasi kan untuk melakukan pembangunan infrastruktur , yang kemudian obligasi ini bisa dimiliki oleh masyarakat secara luas,’’ ujar Heryawan dalam jumpa pers di Gedung Dwi Warna, Kantor Kementrian Keuangan wilayah Jabar kemarin (7/8).

Dirinya menilai, prisip penerbitan obligasi adalah kehati-hatian. Bila berjalan lancer, obligasi daerah ini bisa direplikasi ke provinsi lain yang bisa memiliki manfaat untuk pembangunan Indonesia. ’’Jadi kalau di Jabar sudah berjalan obligasinya, provinsi lain tingga melakukan studi banding ke Jabar,’’ ucap Heryawan.

Mengenai siapa yang membeli obligasinya, dia enggan mengungkapkan. Namun, dirinya menjamin bahwa obligasi daerah yang akan diterbitkan sudah ada peminat. ’’Pembeli sih sudah ada, soalnya sudah banyak calon pembeli yang menanyakan. Tapi tidak bisa diungkap sekarang karena obligasinya masih dalam proses,’’ terang dia.

Di tempat sama, Wakil Mentri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana pemprov Jabar menerbitkan obligasi sebetulnya telah lama dan baru saja melakukan finalisasi untuk mengecek kesiapan persyaratan.

Dirinya menuturkan, setelah persyaratan dan izin dipenuhi, nantinya obligasi akan diluncurkan melalui mekanisme pasar modal dan OJK sebagai regulator. Keduanya sudah mengeluarkan beberapa persyaratan yang cukup banyak, karena menyangkut pengelolaan keuangan milik masyarakat yang dihimpun Pemprov Jabar.

BPK sebagai auditor sudah memberikan masukannya dalam rapat, yang nantinya LKPP memberikan masukan mengenai pengadaan, standar biaya dan unit pendukungnnya. ’’Harapannya, obligasi daerah harus bisa diterbitkan pada 2016 dan terlebih dahulu harus dianggarakan oleh APBD 2016,’’ jelas dia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, obligasi yang dikeluarkan harus memiliki persyaratan lengkap, terutama transparansi informasi pada dokumen. Sehingga OJK akan mengeluarkan surat efektif . ’’Selanjutnya Pemprov bisa secara langsung menawarkan obligasi tersebut kepada pasar modal dan masyarakat luas. Jadi siapa saja bisa membelinya,’’ ucap dia.

Tinggalkan Balasan