29 Kecamatan Nunggak Pembayaran Raskin

 CIANJUR – Sebanyak 29 kecamatan di Kabupaten Cianjur belum bisa melunasi pembayaran beras rakyat miskin (raskin) untuk kebutuhan dari Januari-Juli 2015. Sisanya, hanya tiga dari 32 kecamatan yang bisa melunasi pembayaran beras untuk rakyat miskin.

raskin
ISTIMEWA

NUNGGAK: 29 Kecamatan Kabupaten Cianjur menunggak pembayaran
beras rakyat (Raskin) untuk kebutuhan daru Januari-Juli 2015.

Dikatakan Kepala Bidang Distribusi dan Akses Pangan Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Kabupaten Cianjur H. Hanan Sukmana mengatakan, tunggakan pembayaran raskin tersebut sifatnya berjalan. Sehingga setiap hari bisa saja terjadi perubahan.

”Ini sifatnya berjalan, sehingga jumlahnya setiap hari dimungkinkan akan berkurang. Ada jeda waktu pembayaran dari tingkat desa. Kita berikan waktu selama tujuh hari setelah raskin diterima untuk melakukan pembayaran. Jika itu tidak dilakukan atau melebihi waktu yang ditetapkan, desa yang bersangkutan tidak akan menerima jatah raskin bulan berikutnya,” kata Hanan sepeti dilansir Pikiran Rakyat Online kemarin, (3/8).

Lebih lanjut Hanan, menjelaskan jika tidak hanya tunggakan, serapan raskin juga tidak berjalan merata. Ada sejumlah desa yang tidak mengambil jatah raskin dengan berbagai pertimbangan. ”Memang ada desa yang tidak mengambil jatah raskinnya karena ada rasa kekawatiran. Seperti yang terjadi pada bulan Juli lalu, ada desa yang kawatir raskin di pakai zakat, makanya atas pertimbangan tida diambil,” jelasnya.

Dari 32 wilayah kecamatan di Kabupaten Cianjur, baru tiga kecamatan yang sudah melunasi pembayaran raskin. Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pasir Kuda, Kecamatan Sukanagara dan Kecamatan Takokak. Sedangkan sisanya 29 kecamatan masih menunggak pembayaran pagu raskin 2015 dengan besaran bervariasi.

”Untuk kecamatan yang masih menyisakan tunggakan paling besar hingga akhir Juli adalah wilayah Kecamatan Cidaun sebesar Rp 171.214.000,-. Sedangkan wilayah kecamatan yang paling kecil menyisakan tunggakan pembayaran pagu raskin di wilayah Kecamatan Warongkondang sebesar Rp 46.056.000,00,” jelas Hanan.

Hanan menegaskan, tingginya tunggakan pembayaran pagu raskin tersebut salah satunya akibat minimnya serapan raskin, khususnya pada bulan Juli. Selain itu ada juga akibat keterlambatan pembayaran dari tingkat desa yang sudah mengambil pagu raskinnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan