Pemkot Cimahi Segera Isi Kekosongan Pejabat Eselon II

[tie_list type=”minus”]Tak Langsung Bakal Rugikan Masyarakat [/tie_list]

CIMAHI – Kekosongan pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menuai sorotan. Pasalnya, jika terlalu lama dibiarkan kosong akan berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan.

Pengamat pemerintahan Kardin Panjaitan mengungkapkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dinilai belum memiliki pemahaman soal undang-undang pemerintahan daerah. Sehingga, masih ada jabatan eselon dua yang kosong seperti di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, dan camat Cimahi Utara serta staf ahli wali kota. ’’Saat ini Dishub dan Disdikpora masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang kewenangannya sangat terbatas,” terangnya, kemarin (2/8).

Menurut Kardin, pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah beserta seluruh perangkatnya. Karenanya, jika jabatan tersebut tidak segera diisi, maka akan mempengaruhi kinerja pemerintahan. ’’Dengan begitu penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjadi tidak maksimal yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat Cimahi,” papar Kardin.

Tidak hanya jabatan di pemerintahan, bahkan beberapa posisi kepala sekolah masih banyak yang lowong. Seharusnya, Kardin menukas, BKD jangan terlalu lama membiarkan hal tersebut, karena mengakibatkan tidak optimalnya penyerapan anggaran.

Berdasarkan pengamatannya, penyerapan anggaran terutama biaya belanja langsung hingga awal Agustus baru sekitar 30 persen. ’’Belanja langsung itu kan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, jadi jika tidak cepat diantisipasi, maka yang rugi adalah masyarakat Kota Cimahi,” ulangnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar BKD segera melakukan langkah-langkah terkait kekosongan ini. Sehingga tak ada pembiaran atas kondisi tersebut. Jika hal ini berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan ada class action yang dilakukan oleh LSM, ormas maupun pihak lainnya. ’’Saya harapkan jangan sampai BKD melakukan pembiaran,” tegas dia.

Tak hanya BKD, menurut Kardin, DPRD juga harus ikut bertanggungjawab dengan kekosongan jabatan ini. Tiga fungsi yang melekat pada DPRD adalah fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Dengan fungsi pengawasan yang ada, DPRD khususnya Komisi I, harus mempertanyakan masalah ini kepada BKD. ’’Dengan fungsi pengawasannya, DPRD juga memiliki tugas untuk memperhatikan masalah ini. Mereka juga harus memberikan masukannya kepada BKD terkait hal ini,” pungkasnya. (mgc1/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan