Dana CSR Tumpang Tindih

[tie_list type=”minus”]Wali Kota Bentuk Lembaga Khusus [/tie_list]

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berinisiatif untuk membentuk lembaga khusus yang menampung penyaluran dana dari perusahaan swasta. Hal itu dilakukan agar penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tepat sasaran.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, pemanfaatan CSR oleh Pemkot Cimahi masihlah belum maksimal. Selama ini, penyaluran CSR oleh masing-masing perusahaan banyak dilakukan secara langsung kepada warga masyarakat. ”Sehingga sulit dikontrol penggunaannya,” kata Atty kemarin (26/7).

Atty mengharapkan, dengan adanya lembaga khusus yang mewadahi CSR ini, pemantauannya akan mudah. ”Melalui tim ini nantinya bisa terdata oleh kami dalam penggunaan CSR. Ini harus digunakan untuk proyek fisik bukan bentuk lainnya,” katanya lagi.

Atty melanjutkan, CSR ini merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era di mana kesadaran sustainability (berkelanjutan) perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekadar profit.

Sementara itu, DPRD Kota Cimahi mendorong dibentuknya lembaga pengelola dana CSR perusahaan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Anggota DPRD komisi IV Kota Cimahi Nurhasan mengatakan, pengelolaan CSR ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 74), Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 17, 25, dan 34, yang mewajibkan perusahaan ataupun penanam modal untuk melakukan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan. ”Sesuai dengan aturan Perusahaan Terbatas (PT) harus menyisihkan dua persen dari keuntungannya untuk kepentingan sosial,” ucapnya.

Dengan dibentuknya lembaga pengelolaan CSR ini, diharapkan penyaluran dana CSR bisa semakin tertib. Sehingga ke depannya dana tersebut, dapat benar-benar dirasakan dan terserap oleh warga Cimahi. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan