Gondol Uang THR Rp 1,6 Miliar

 [tie_list type=”minus”]

Manajer Keuangan Otaki Perampokan

[/tie_list]

JAMBI – Tidak butuh waktu lama Polda Jambi berhasil mengungkap kasus perampokan uang Rp 1,6 miliar yang diperuntukkan gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Palma Abadi yang disertai dengan pembunuhan sopir perusahaan Helfianto, 49, pada Rabu (8/7) pekan lalu. Otak perampokan itu ternyata manajer keuangan perusahaan sawit tersebut bernama Johan, 34.

 Sebelumnya, Johan ikut mengambil uang miliaran rupiah untuk gaji dan THR karwawan bersama Helfianto (sopir). Johan yang awalnya mengaku sebagai korban ditemukan polisi sehari setelah kejadian, Kamis (9/7), dalam kondisi bugil di kawasan Tangkit, Muarojambi.

Dari pengembangan pemeriksaan Johan ini lah akhirnya Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan tersebut. Johan ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Syamsudin Uban No 102 Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Bersama Johan, polisi juga meringkus empat tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor. Mereka adalah Irfan Adi Saputra alias Ifan, 34, Jumadi, 38, Ahmad Efendi alias Fendi, 35, dan Yun Wijaya alias Yuyun, 34.

Kepolisian juga sudah menaruh curiga dengan keterangan Johan. Pasalnya, dia mengaku pada saat kejadian dibuang pelaku dari dalam mobil yang tengah melaju kencang. Namun keterangan tersebut tidak diperkuat dengan kondisi tubuhnya, yang tidak mengalami luka serius.

Dari tangan kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 925 juta lebih. Selain itu, juga diamankan satu unit mobil, sepeda motor, dan barang bukti lainnya, seperti telepon genggam.

Kapolda Jambi Brigadir Jenderal (Pol) Lutfi Lubihanto mengatakan, kelima tersangka ditangkap tim Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi di tempat berbeda, Sabtu (11/7) malam. Otak pelaku, Johan, merupakan karyawan PT Palma Abadi yang dipercaya untuk menjemput uang gaji sekaligus THR karyawan, Rabu pekan lalu. ’’Saat membawa uang menuju kebun di Meralung, di perjalanan mereka dicegat oleh seseorang yang berpura pura menumpang,’’ tutur Kapolda.

Lutfi menuturkan kronologis kejadian, Johan bersama sopir Helfianto berangkat dari Merlung menuju BRI Jambi untuk menjemput uang sebesar RP 1,5 M lebih (hampir Rp 1,6 miliar). Setelah mengambil uang di BRI Jambi, keduanya langsung menuju PT Palma Abadi, di lokasi KM 36 menuju Merlung. Di perjalanan, tersangka Irfan memberhentikan dan menumpang mobil yang dikemudikan Helfiyanto.

Tinggalkan Balasan