Gondol Uang THR Rp 1,6 Miliar

Setelah sampai di lokasi kebun Palma abadi, Irfan meminta turun dari mobil dan langsung masuk ke area kebun sawit dan berpura pura mencari HP. Kemudian selang beberapa menit datang tersangka Abah (masih buron) menghampiri Helfiyanto dan langsung menembak sopir tersebut dengan senjata api rakitan ke arah bagian samping badannya. Kemudian Helfianto di pindahkan ke kursi belakang. Lalu Irfan datang ke mobil dan menggantikan posisi kemudi dan langsung menuju arah Jambi.

Sesampainya di Jambi, Johan meminta dirinya agar dibuang ke wilayah Petaling Kabupaten Muaro Jambi. ’’Dari pengakuan sementara, Johan sengaja meminta dirinya di buang ke Petaling biar suasananya terkesan seperti perampokan terhadap dirinya,” tutur Kapolda.

 Lutfi sedikit menyayangkan pihak perusahaan tidak minta pengawalan saat mencairkan uang dalam jumlah besar. ’’Biasanya PT Palma Abadi selalu bekerja sama dengan kepolisian dan bank untuk membawa uang dalam jumlah banyak. Namun kali ini, pihak kepolisian tidak dilibatkan,’’ katanya.

Saat disinggung apakah pada pelaku dari awal sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Yanto? Lutfi menyatakan sejauh ini indikasi tersebut belum ditemukan. ’’Yang jelas (perampokannya) sudah direncanakan. Namun kalau untuk pembunuhan, saya rasa tidak (direncanakan),” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (awa/vil)

Tinggalkan Balasan