Emil Ingin Fokus Penegakkan Hukum

Kemarin, Fraksi Partai Nasdem secara resmi mengumumkan sikap merespons bergulirnya hak interpelasi yang digagas anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Bandung.

Ketua Fraksi Nasdem Uung Tanuwidjadja mengungkapkan, dalam hal penggunaan hak interpelasi PPDB terhadap wali Kota Bandung, putusan pihaknya tidak bisa berdiri sendiri. ’’Kami selalu mengkonsultasikannya dengan partai. Sehingga putusan resmi masih menunggu arahan DPP, ’’ imbuh dia.

Kemarin (8/7), Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung terkait rencana memperkarakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota ke ranah hukum. Dari pertemuan tersebut, LBH Bandung menyebut dua upaya hukum yang bisa dilakukan terkait kisruh PPDB.

Kepala LBH Bandung Arip Yogiawan menjelaskan, jika hasil pengumuman PPDB mengindikasikan adanya kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan hukum yang dilakukan Pemkot Bandung, maka perkara tersebut bisa diajukan ke Pengadilan Negeri. Perbuatan hukum yang dimaksud, salah satunya ialah pengunduran jadwal PPDB. Arip menengarai, bahwa hal tersebut merupakan mal administrasi yang menyebabkan kerugian, sehingga masuk ke dalam ketegori pelanggaran hukum.

’’Itu ke Pengadilan Negeri, karena kan ini perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian. Kami akan lihat bentuk kerugian seperti apa. Basic-nya warga yang dirugikan,’’ terang dia di Kantor LBH Bandung Jalan Rereng Wulung.

Kemudian, kata Arip, permasalahan PPDB 2015 ini bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika yang diperkarakan ialah Surat Keputusan (SK), yang akan keluar pada Kamis (hari ini) mengenai pengumuman calon siswa yang diterima mau pun tidak diterima dalam PPDB. Arip mengatakan, jika Fortusis ingin menggugat SK tersebut, maka gugatan harus dilayangkan ke PTUN.

Mengenai dua opsi itu, Arip menyatakan, keputusan akhirnya tetap bergantung pada hasil pengumuman PPDB. Untuk itu, orang tuasiswa dan Fortusis perlu melakukan pemantauan terhadap hasil PPDB. ’’Baru nanti ditindaklanjuti, di mana terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut,’’ ujar Arip.

Sebelumnya, tiga fraksi di parlemen resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah interpelasi PPDB. Yakni, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat. (fie/eddy/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan