Berlakukan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

DIREKTORAT Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberlakukan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai Tanggal 1 Juli 2015 kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak diwilayah Jawa dan Bali.

Sebagai wujud peningkatan layanan Ditjen Pajak bagi PKP agar mendapatkan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya pembuatan Faktur Pajak. Secara spesifik manfaat e-Faktur bagi PKP bahwa bila membubuhkan tandatangan basah dapat digantikan dengan tandatangan elektronik, dengan e-Faktur tidak harus dicetak sehingga akan mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan. e-Faktur merupakan satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN, sekaligus dengan e-Faktur permintaan Nomor Seri Faktur Pajak disediakan secara online via website Ditjen Pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I, Adjat Jatnika mengatakan, untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP membutuhkan Sertifikat Elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Apabila PKP, lanjut Adjat setelah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan akan dikenakan sangsi administrasi berupa denda sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Semester I Tahun 2015 per Juni menurut Adjat telah terhimpun pajak sebesar 9 Trilyun 1 Milyar jadi sekitar 36 % dari target perolehan pajak yang sudah ditetapkan, sehingga ada pertumbuhan 15 % dari tahun lalu.

”Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan Faktur Pajak yang diterima adalah e-Faktur,” kata Adjat melanjutkan.

Dengan memastikan keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya dengan cara melakukan pemindahan barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur. Dapat menggunakan handphone atau smartphone tertentu sehingga dapat melakukan scanning QR Code agar mengetahui kesesuaian data atau keterangannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan