Tersangka KUR Fiktif Pindah Alamat

Oleh karena itu, Thomas diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo 64 ayat 1 KUHP, Jo 65 ayat 1 KUHP. Dan, Pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo 64 ayat 1 KUHP Jo 65 ayat 1 KUHP.

        Masih menurut Eri, terkait kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2001, kejari telah melimpahkan berkas perkara atas tersangka tiga pemilik travel. Dari pemeriksaan, para tersangka diduga melakukan pembuatan tiket pesawat palsu. Termasuk boarding pass palsu, saat pelaksanaan perjalanan dinas para anggota DPRD yang dibuat di kantor travel.

Selain itu, para tersangka diduga melakukan mark up biaya penginapan atau hotel para anggota DPRD Kota Cimahi saat melaksanakan kunjungan kerja. ’’Setelah pelimpahan berkas perkara ini, kami menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung,’’ ungkap dia. (mgc2/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan