Margareith Dijemput Paksa

’’Bahkan, diusir oleh salah satu satpam yang ditugaskan untuk menjaga Margareith. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan untuk apa takut?,’’ tegasnya.

Sebagai bentuk protes penetapan status tersangka ini, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, P2TP2A, orang tua kandung korban, dan tim pengacara akan mendatangi Polda Bali pada Senin (15/6) hari ini. Itu dilakukan untuk melaporkan Margreith.

Sedangkan ibu keluarga kandung Angeline belum diterima dengan pasal pasal 77 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjerat Margareith.

Ada ada surat wasiat terkait pembagian harta terhadap Angeline ini. Sebab, suami Margareith tersebut merupakan orang asing sehingga dirinya menyerahkan kepada Margareith untuk bertanggung jawab. Dalam surat wasiat tersebut dituliskan jika Angeline akan menerima 40 persen harta warisan, sedangkan 60 persen jatuh kepada Margareith. Namun, jika nantinya Margareith sudah tiada, maka 20 persen dari warisan milik Margareith akan jatuh ke tangan Angeline. Sehingga Angeline berhak menerima 60 persen. ’’Saya dengar itu waktu Arist Merdeka Sirait ngobrol dengan Wakil Gubernur Bali,’’ tandasnya.

Ipung membeberkan, jika saat ini mendapat fakta baru soal Angeline. Menurut sumber yang dia dapat, ada orang yang sering menyaksikan Angeline mendapat kekerasan dari Margareith. Seperti dipukuli dengan tangan hingga kayu, dan juga jarang diberi makan. Makanan yang diberi Angeline pun bisa disebut tidak layak yakni makanan binatang. Angeline sering disuruh memberi makan ayam, dan harus bekerja terus. Tidak ada waktu santai. ’’Kata sumber saya, saat akan berangkat sekolah pun ANG harus memberi makan ayam terlebih dahulu. Sumber ini nantinya akan menjadi penguat kami dalam mengunkap kasus ini,’’ pungkasnya.

Menurut kuasa hukum keluarga Angeline, Dr Harris Arthur Hedar pasal tersebut masih jauh dari pandangannya. Bahkan, publik sekalipun. Seharusnya pihak kepolisian sudah bisa menetapkan siapa otak di balik pembunuhan ini. Sebab, fakta dan bukti di lapangan sudah cukup untuk menjerat pelaku dengan banyak pasal. Salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan bukti tersebut banyak yang menjurus kepada Margareith. ’’Banyak fakta yang terungkap dalam penyidikan, dan polisi tahu kok itu,’’ katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan